Lampung Selatan – Aksi heroik kembali ditorehkan Polres Lampung Selatan dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Minggu (17/11/2024) malam, tim Satresnarkoba sukses menggagalkan penyelundupan enam paket sabu di area pemeriksaan Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni. Dua tersangka, AZ (25) dan MP (18), keduanya asal Lombok Timur, diamankan bersama barang bukti yang diduga akan diedarkan ke wilayah Sumatera.
Penangkapan di Tengah Modus Jaringan Antarprovinsi
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, memaparkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyelundupan narkotika menggunakan transportasi umum. Berkat kejelian tim Satresnarkoba, pemeriksaan menyeluruh dilakukan terhadap bus Putra Pelangi.
"Kami menemukan enam plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Setiap tersangka menyembunyikan tiga paket di tubuh mereka," ujar Kapolres.
Pelaku perempuan, AZ, mengaku barang haram tersebut akan dikirim ke salah satu kota besar di Sumatera. Sementara itu, tersangka MP yang masih remaja diduga menjadi kurir dalam jaringan penyelundupan narkoba antarprovinsi.
Kronologi Penangkapan yang Mengungkap Modus Cerdas
Petugas yang memeriksa penumpang dan bagasi kendaraan menyadari adanya gelagat mencurigakan dari kedua tersangka. Ketelitian tim berhasil membongkar modus penyelundupan ini, meskipun barang haram tersebut disembunyikan dengan rapi.
“Penyelundupan ini adalah bagian dari jaringan besar yang menggunakan jalur darat dan transportasi umum sebagai alat. Kami terus mendalami peran kedua pelaku,” jelas AKBP Yusriandi.
Baca juga:
Barang Bukti dan Jerat Hukum Berat
Enam paket sabu yang ditemukan kini diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, barang pribadi kedua tersangka turut disita untuk membantu pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan mengusut hingga ke akar-akarnya, termasuk siapa yang mengendalikan mereka. Ini bukan sekadar pengiriman biasa, tetapi bagian dari jaringan antarprovinsi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi mencapai 20 tahun penjara.
Seaport Interdiction: Benteng Terakhir Jalur Gelap Narkoba
Pelabuhan Bakauheni kerap menjadi jalur strategis bagi penyelundupan barang haram dari Pulau Jawa ke Sumatera. Operasi Seaport Interdiction yang digelar rutin oleh Polres Lampung Selatan telah menjadi garda terdepan dalam melindungi wilayah ini dari serangan jaringan narkoba.
Keberhasilan penangkapan kali ini kembali membuktikan bahwa Polres Lampung Selatan berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dengan aksi cepat, teliti, dan taktis, penyelundupan yang berpotensi merusak generasi muda berhasil digagalkan.
Harapan Baru untuk Lampung Selatan
Masyarakat kini menggantungkan harapan besar pada langkah tegas kepolisian. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perang melawan narkoba bukanlah omong kosong. Polres Lampung Selatan sekali lagi menunjukkan bahwa mereka berdiri sebagai tameng kuat melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
(Penulis: Nazruddin | Editor: Redaksi)