Home Daerah

Polres Bojonegoro Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Empat Pelaku Diringkus dalam Operasi Sikat Semeru 2025

by Media Rajawali - 11 November 2025, 17:32 WIB

  • Sumber : Humas Polres Bojonegoro Oleh : Budi Hartono 

BOJONEGORO — Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro kembali mencatat keberhasilan signifikan dalam upaya memberantas tindak kejahatan jalanan, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Melalui Operasi Sikat Semeru 2025, aparat kepolisian berhasil mengungkap tiga kasus curanmor di wilayah Kabupaten Bojonegoro dan mengamankan empat tersangka pelaku.

Keberhasilan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Selasa (11/11/2025). Operasi yang berlangsung selama 12 hari, sejak 22 Oktober hingga 2 November 2025 itu, difokuskan pada pengungkapan berbagai tindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Dalam pemaparannya, Kapolres Afrian mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi intensif jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro yang secara konsisten melakukan pemantauan dan penyelidikan di lapangan.

“Selama pelaksanaan operasi, tim kami berhasil mengungkap tiga kasus curanmor dengan modus operandi yang berbeda-beda,” ujar AKBP Afrian di hadapan awak media.

Kasus pertama terjadi di bawah Jembatan Sosrodilogo, Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, pada Senin malam (13/10/2025). Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan kunci masih menempel saat berbelanja di minimarket.

Baca juga:

Kasus kedua terungkap di area parkir Bojonegoro Water Sport (BWS), Jalan Panglima Polim, Kelurahan Sumbang, pada Minggu (26/10/2025). Dalam insiden tersebut, pelaku berpura-pura akrab dengan korban, lalu mengambil kunci kendaraan dari dalam tas tanpa sepengetahuan pemiliknya. Polisi juga berhasil mengamankan seorang penadah yang terlibat dalam transaksi jual beli motor hasil curian tersebut.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, pada Selasa dini hari (5/11/2025). Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pengganjal pintu, kemudian menuntun sepeda motor keluar dari rumah. Aksi tersebut akhirnya terungkap berkat penyelidikan mendalam dan analisis cepat dari tim Sat Reskrim.

Dari hasil operasi tersebut, empat pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial WHN (27) warga Cepu, Kabupaten Blora; MAP (25) warga Semarang Utara, Kota Semarang; MKN (24) warga Bintaro, Jakarta Selatan; serta H (45) warga Pandantoyo, Bojonegoro.
Seluruhnya kini telah ditahan di Mapolres Bojonegoro dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Bojonegoro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan. Polres Bojonegoro, katanya, akan terus memperkuat patroli, meningkatkan pengawasan di area rawan, serta memperluas jaringan informasi dengan masyarakat.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Keberhasilan ini juga berkat kerja sama dan partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi,” tegas AKBP Afrian.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan yang sedang diparkir. Penggunaan kunci ganda atau sistem pengamanan tambahan dinilai dapat mencegah terjadinya aksi pencurian.

“Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas Kapolres.

Share :