Home Daerah

Polres Bojonegoro Ungkap Puluhan Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Ketertiban Selama Ramadan

by Media Rajawali - 14 Maret 2026, 01:10 WIB

  • Sumber: Humas Polres Bojonegoro 

Bojonegoro — Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro mengungkap puluhan kasus penyakit masyarakat dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (12/3/2026) sore, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah tokoh agama. Dalam pemaparannya, Kapolres menegaskan bahwa operasi ini difokuskan untuk menekan berbagai bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.

Operasi Pekat Semeru 2026 merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama Ramadan hingga Idul Fitri,” ujar Kapolres di hadapan awak media.

Dalam operasi tersebut, Polres Bojonegoro mencatat sebanyak 75 kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang berkaitan dengan konsumsi minuman keras di ruang publik. Seluruh kasus tersebut melibatkan 75 orang tersangka yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum hingga menimbulkan gangguan terhadap ketertiban masyarakat.

Dari penindakan tersebut, aparat kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa 245,5 liter arak, 251 liter minuman tradisional jenis toak, serta 602,5 liter minuman beralkohol jenis anggur merah. Para pelanggar kemudian menjalani proses hukum melalui mekanisme tindak pidana ringan di pengadilan.

Dalam putusan tipiring tersebut, pengadilan menjatuhkan denda kepada para pelanggar dengan total mencapai Rp10.899.000,” jelas Kapolres.

Para pelaku dikenakan Pasal 316 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perbuatan mabuk di tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban atau membahayakan orang lain. Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.

Baca juga:

Selain kasus minuman keras, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro juga berhasil mengungkap enam kasus perjudian yang tersebar di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Bojonegoro Kota, Temayang, Ngasem, Sugihwaras, Kapas, dan Balen.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 11 orang tersangka yang terlibat dalam praktik perjudian, baik melalui jaringan daring maupun permainan konvensional. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk judi online, mata dadu, tempurung kelapa sebagai alat permainan, banner angka permainan dadu, bantalan dadu, serta uang tunai sebesar Rp180 ribu.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus perjudian tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian di lingkungannya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil dilakukan penindakan.

Di samping itu, aparat juga berhasil mengungkap dua kasus prostitusi yang terjadi di wilayah Kecamatan Temayang dan Kelurahan Ngrowo, Bojonegoro. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai mucikari dengan memfasilitasi praktik prostitusi di sejumlah warung kopi.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dua kondom, satu lembar tisu bekas pakai, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu. Berdasarkan hasil penyelidikan, para mucikari diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp25 ribu dari setiap transaksi yang terjadi.

Atas perbuatannya, para tersangka dalam kasus perjudian dijerat Pasal 426 juncto Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, tersangka dalam kasus prostitusi dikenakan Pasal 420 atau Pasal 421 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Polres Bojonegoro menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat selama periode Ramadan hingga menjelang Idul Fitri. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas keamanan serta menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif bagi masyarakat.

Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat. Dukungan serta partisipasi masyarakat juga sangat kami harapkan agar situasi kamtibmas di Kabupaten Bojonegoro tetap aman, nyaman, dan kondusif,” pungkas Kapolres.

Share :