Home Daerah

Polres Bojonegoro Tangkap 13 Pengedar Narkoba dalam Operasi Tiga Bulan

by Media Rajawali - 09 November 2024, 15:00 WIB

Bojonegoro - Jawa Timur 'Dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan, Polres Bojonegoro berhasil menangkap 13 pengedar narkoba dan mengungkap 10 lokasi peredaran narkoba di wilayah tersebut. Keberhasilan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 9 November 2024.

Wakapolres Bojonegoro, Kompol David Manurung, menyampaikan bahwa operasi yang berlangsung dari September hingga November 2024 itu mengamankan 13 tersangka. Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 77,47 gram narkotika jenis sabu dan ribuan butir pil koplo.

"Selama tiga bulan ini, kami telah menetapkan 13 tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar. Kami juga mengungkap 10 lokasi berbeda dalam pengedaran narkoba ini," ungkap Kompol David Manurung di hadapan awak media.

Baca juga:

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda antara satu miliar hingga sepuluh miliar rupiah.

Kompol David Manurung menegaskan bahwa Polres Bojonegoro akan terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Bojonegoro sebagai bagian dari upaya memenuhi instruksi Kapolri. "Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba dalam 24 jam. Ini adalah wujud keseriusan kami dalam memberantas narkoba di Bojonegoro," tandasnya.

Upaya tegas dari Polres Bojonegoro ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta sehat bagi masyarakat setempat.

Share :