Home Daerah

Polres Bojonegoro Cek Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Kalicilik, Tak Temukan Lokasi Penimbunan

by Media Rajawali - 05 September 2026, 15:20 WIB

  • Oleh : Budi Hartono 

BOJONEGORO — Jajaran Polres Bojonegoro turun langsung menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro.

Pengecekan dilakukan pada Sabtu, 5 September 2026, setelah informasi mengenai dugaan keberadaan gudang atau lapak penimbunan solar bersubsidi beredar di tengah masyarakat. Dalam informasi awal tersebut, turut disebut seorang berinisial LK.

Namun, kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana ataupun keterlibatan pihak tertentu.

Untuk memastikan kebenarannya, Polres Bojonegoro melalui Kanit Pidum Unit 1, IPTU Michel Manansi, bersama sejumlah anggota mendatangi lokasi yang disebut dalam informasi tersebut.

Pengecekan dilakukan dengan melihat secara langsung kondisi di lapangan sekaligus memverifikasi apakah terdapat gudang, lapak, maupun aktivitas yang mengarah pada dugaan penimbunan solar bersubsidi.

Sejumlah awak media online dan media cetak turut menyaksikan proses pengecekan tersebut. Kehadiran media menjadi bagian dari upaya menghadirkan proses klarifikasi secara terbuka sekaligus memastikan informasi yang berkembang dapat dilihat berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

Hasilnya, petugas tidak menemukan lokasi yang digunakan sebagai tempat penimbunan BBM jenis solar bersubsidi sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar.

Setelah dilakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud, tidak ditemukan lapak penimbunan BBM solar,” kata Anggota Unit 1 Polres Bojonegoro, IPDA Agung Wijayanto.

Baca juga:

Temuan tersebut membuat dugaan mengenai keberadaan gudang atau lapak penimbunan solar bersubsidi di lokasi yang dimaksud belum memiliki bukti pendukung. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas tidak menemukan objek maupun aktivitas yang sesuai dengan informasi awal.

Hal serupa berlaku terhadap nama berinisial LK yang sebelumnya disebut dalam informasi masyarakat. Hingga pengecekan dilakukan, belum terdapat hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam aktivitas penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kepolisian, dengan demikian, tidak serta-merta menjadikan informasi awal sebagai kesimpulan. Verifikasi lapangan menjadi tahap penting untuk membedakan antara informasi, dugaan, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menangani informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum, khususnya ketika informasi tersebut menyebut lokasi maupun identitas seseorang.

BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penggunaannya memiliki ketentuan dan pengawasan tersendiri. Dugaan penyalahgunaan tentu perlu ditindaklanjuti apabila ditemukan indikasi dan bukti yang memadai. Namun, proses penegakan hukum tetap harus bertumpu pada fakta serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang disertai data atau bukti pendukung, informasi tersebut dapat disampaikan kepada kepolisian untuk diverifikasi dan didalami.

Pintu penyelidikan tetap terbuka apabila di kemudian hari muncul informasi baru yang disertai bukti. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut, informasi yang telanjur berkembang perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak berubah menjadi tuduhan yang merugikan pihak tertentu.

Pengecekan di Desa Kalicilik pada akhirnya bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya sebuah lokasi penimbunan. Lebih dari itu, proses tersebut memperlihatkan bahwa setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana perlu melewati tahap verifikasi sebelum ditetapkan sebagai fakta.

Dalam konteks ini, fakta lapangan menjadi pijakan utama: hingga pengecekan dilakukan pada 5 September 2026, Polres Bojonegoro tidak menemukan lapak atau lokasi penimbunan solar bersubsidi sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar.

Share :