Home Nasional

Polres Bojonegoro Bongkar Sindikat Curanmor, Lima Pelaku Dibekuk

by Media Rajawali - 16 September 2025, 14:05 WIB

  • Oleh : Budi Hartono || Sumber : Humas Polres Bojonegoro

Bojonegoro – Kepolisian Resor Bojonegoro mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang telah lama meresahkan masyarakat. Lima tersangka berhasil ditangkap, sementara barang bukti berupa empat sepeda motor diamankan sebagai hasil penggerebekan.

Kasus ini dipaparkan secara terbuka dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Selasa (16/9/2025). Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, SH, SIK, MIK, menegaskan bahwa para pelaku ditangkap setelah penyelidikan intensif atas maraknya laporan kehilangan sepeda motor dalam beberapa bulan terakhir.

Kelima tersangka yang ditahan adalah TH (41), WI (42), FL (40), JS (29), dan G (38). Mereka berasal dari Kabupaten Lamongan dan Mojokerto. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok ini beraksi secara berulang di sejumlah titik rawan, mulai dari area depan toko di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem; jalan pedesaan di Desa Jipo, Kecamatan Kepohbaru; hingga halaman parkir Masjid Baiturrohim di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen.

“Modus operandi mereka sederhana namun efektif, yakni mengincar sepeda motor yang kuncinya masih menempel. Sasaran paling sering adalah lokasi sekitar masjid dan persawahan,” jelas Kapolres. Motor hasil curian kemudian dijual untuk kepentingan pribadi.

Baca juga:

Dari operasi kepolisian, disita empat unit sepeda motor sebagai barang bukti. Di antaranya Honda Vario hitam berpelat S-2588-AL, Honda Vario putih S-5930-QJ yang kerap dipakai untuk mendukung aksi, Honda Vario hitam S-6487-AX, serta sebuah Honda Supra Fit hitam tanpa nomor polisi.

Polisi menduga jaringan ini telah beraksi tidak kurang dari 30 kali di berbagai lokasi. Untuk memperdalam kasus, Satreskrim Polres Bojonegoro tengah menjalin koordinasi dengan Polres Tuban dan Polres Lamongan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis: Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman tujuh tahun penjara, Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun, serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 KUHP mengenai turut serta dalam tindak pidana pencurian.

Di hadapan awak media, Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak lengah menjaga kendaraan. “Kami berharap masyarakat bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan ketika memarkirkan kendaraan. Jangan pernah meninggalkan kunci di motor saat ditinggal beraktivitas,” tegas perwira lulusan Akpol 2006 tersebut.

Pengungkapan ini menandai komitmen kepolisian untuk terus menekan angka kejahatan jalanan di Bojonegoro, sekaligus mengingatkan publik bahwa kelalaian sekecil apa pun dapat membuka celah bagi pelaku kejahatan.

Share :