- Sumber: Humas Polres Bojonegoro
Bojonegoro — Kepolisian Resor Bojonegoro mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Dalam serangkaian operasi penegakan hukum yang berlangsung sejak Januari hingga awal Maret 2026, aparat berhasil membongkar 11 kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 13 orang tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Markas Polres Bojonegoro pada Kamis (12/3/2026) sore. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah tokoh agama.
Konferensi pers tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menyampaikan perkembangan penegakan hukum secara terbuka kepada masyarakat, sekaligus memperkuat upaya pencegahan terhadap peredaran narkotika di daerah.
Dalam penjelasannya, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Bojonegoro sejak awal tahun hingga 10 Maret 2026. Selama periode tersebut, polisi berhasil mengungkap 11 perkara tindak pidana narkotika.
Dari total kasus tersebut, 10 di antaranya berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu, sementara satu kasus lainnya melibatkan narkotika jenis ganja. Penindakan terhadap jaringan tersebut mengarah pada penangkapan 13 orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam rantai peredaran narkotika.
Menurut Kapolres, dari jumlah tersangka yang diamankan, sembilan orang diduga berperan sebagai pengedar sabu, satu orang sebagai pengedar ganja, sementara tiga orang lainnya merupakan pemakai atau pihak yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Baca juga:
Selain mengamankan para tersangka, aparat juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut terdiri dari 52,71 gram sabu dan 187,25 gram ganja yang diperkirakan akan diedarkan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya.
Kapolres menegaskan bahwa para tersangka yang berperan sebagai pengedar dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu, tersangka yang berstatus sebagai pemakai atau pemilik narkotika dikenakan ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Kapolres Bojonegoro menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas kepolisian. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan peredaran narkoba.
Menurutnya, peran keluarga, lingkungan sosial, serta tokoh masyarakat sangat menentukan dalam membangun kesadaran kolektif untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu aparat dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.
Kepolisian berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan sekaligus langkah preventif guna menekan peredaran narkotika di wilayah Bojonegoro serta menjaga stabilitas keamanan dan kesehatan masyarakat.