Home Daerah

Polisi Ungkap Jaringan Penyuplai Senpi Ilegal dari Bojonegoro ke KKB Papua

by Media Rajawali - 12 Maret 2025, 20:22 WIB

Bojonegoro – Satgas Damai Cartenz 2025 membongkar jaringan pemasok senjata api (senpi) rakitan dan amunisi ilegal dari Bojonegoro, Jawa Timur, yang ditujukan untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Puncak Jaya, Papua. Dalam operasi lintas provinsi ini, aparat menyita 17 pucuk senpi rakitan dan 3.573 butir amunisi dari para pelaku yang diduga menjadi pemasok utama.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua mantan anggota TNI, Eko dan Yuni Enembi, di Papua. Keduanya diduga menjadi perantara utama dalam pembelian senjata bagi KKB. Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan tim gabungan dari Polda Papua, Polda DIY, dan Polda Jatim ke Bojonegoro, tempat senjata tersebut diproduksi secara ilegal.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam pembuatan dan penjualan senjata api ilegal. Mereka adalah Teguh Wiyono (52) dan Mukhamad Kamaludin (30) dari Bojonegoro, serta Pujiono (46) dari Tuban. Ketiganya ditangkap dalam operasi pada Sabtu (8/3/2025) di kediaman masing-masing.

"Teguh Wiyono diduga sebagai otak utama di balik produksi senjata ini. Ia yang mengatur komunikasi dan transaksi dengan jaringan di Papua. Sementara dua pelaku lainnya berperan dalam proses pembuatan dan pengemasan senjata," ujar seorang pejabat kepolisian.

Menurut hasil penyelidikan, komplotan ini memproduksi senjata api rakitan secara mandiri menggunakan peralatan seperti mesin bubut dan gerinda di bengkel rumahan. Mereka menerima pesanan khusus dari KKB dan bahkan sempat dikunjungi langsung oleh pembeli dari Papua untuk memastikan kualitas senjata.

Untuk menghindari deteksi aparat, para pelaku menggunakan metode penyelundupan yang rumit. Senjata api rakitan dibongkar menjadi beberapa bagian, kemudian disembunyikan di dalam tabung mesin kompresor yang telah dimodifikasi. Amunisi juga disamarkan bersama komponen senjata sebelum dikirim melalui jasa ekspedisi darat.

Baca juga:

"Kami menemukan bukti bahwa sudah ada satu kali pengiriman senjata dengan metode ini. Enam pucuk senjata api berhasil disita di Papua. Setiap transaksi senilai Rp 1,3 miliar," jelas pihak kepolisian.

Selain senjata api, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk bahan peledak, detonator, magasin, laras senjata, dan uang tunai sebesar Rp 369.600.000.

Investigasi mengungkap bahwa amunisi yang dijual berasal dari PT Pindad dan diperoleh melalui seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran. Pihak berwenang terus menelusuri jaringan yang lebih luas untuk mengungkap pemasok utama amunisi tersebut.

"Komplotan ini memulai aktivitasnya dari reparasi senjata angin. Lama-kelamaan, mereka mengembangkan keahlian hingga mampu merakit senjata api model SS1 dan sniper secara otodidak," tambah pejabat tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka menghadapi ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi berkomitmen untuk terus mengusut tuntas jaringan perdagangan senjata ilegal ini, mengingat dampaknya terhadap keamanan di wilayah Papua yang selama ini kerap diwarnai aksi kekerasan oleh KKB.

Ms. Yanto

Share :