- Sumber : PJI
BOJONEGORO — Kepolisian Resor Bojonegoro akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait kabar yang beredar luas di media sosial mengenai dugaan keterlibatan anak Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, dalam kasus judi online. Setelah dilakukan penelusuran, aparat memastikan informasi tersebut tidak benar dan masuk dalam kategori hoaks.
Pernyataan itu disampaikan melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap isu yang sempat memicu spekulasi di tengah masyarakat. Polisi menegaskan tidak pernah ada proses penangkapan sebagaimana narasi yang ramai diperbincangkan di sejumlah platform digital.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana melalui Kasi Humas IPTU Karyoto menjelaskan bahwa kabar tersebut sama sekali tidak memiliki dasar fakta.
Tidak ada penangkapan anak kepala desa terkait judi online. Memang benar terdapat penanganan perkara di wilayah Sidomukti, namun kasus itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan oknum kepala dusun,” ujar IPTU Karyoto, Selasa (5/5/2026).
Penjelasan tersebut sekaligus meluruskan informasi yang berkembang liar dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Menurut kepolisian, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi berpotensi menciptakan kegaduhan publik sekaligus merugikan pihak tertentu.
Polres Bojonegoro juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi, khususnya yang berasal dari media sosial dan belum memiliki kejelasan sumber.
Dalam keterangannya, IPTU Karyoto menegaskan bahwa pihak kepolisian membuka ruang hukum bagi siapa saja yang merasa dirugikan akibat penyebaran kabar bohong tersebut.
Baca juga:
Apabila ada pihak yang merasa nama baiknya dicemarkan, silakan melapor melalui SPKT. Kami siap menindaklanjuti laporan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sidomukti, Tohir, turut memberikan pernyataan terkait isu yang menyeret nama keluarganya. Ia membantah keras tudingan yang menyebut anaknya terlibat praktik judi online.
Menurut Tohir, informasi yang beredar tidak hanya keliru, tetapi juga telah menciptakan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap keluarganya.
Itu jelas tidak benar. Informasi yang beredar adalah hoaks dan sama sekali tidak sesuai fakta,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tohir menyatakan pihaknya akan menelusuri asal-usul penyebaran informasi tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang dianggap telah mencemarkan nama baik keluarga maupun pemerintahan desa.
Kami akan mencari sumber penyebarannya. Jika terbukti ada unsur merugikan dan pencemaran nama baik, tentu akan kami proses melalui jalur hukum,” katanya.
Di tengah derasnya arus informasi digital, kasus ini kembali menjadi pengingat penting mengenai bahaya disinformasi di ruang publik. Penyebaran kabar tanpa verifikasi tidak hanya berpotensi memicu kegaduhan sosial, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi penyebarnya.
Pemerintah desa maupun aparat kepolisian pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya, serta selalu mengedepankan prinsip verifikasi sebelum membagikan suatu kabar kepada publik.