- Oleh : Budi Hartono
GRESIK — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya yang beroperasi lintas wilayah di Kabupaten Gresik hingga Lamongan. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari tersebut, aparat kepolisian mengamankan lima tersangka serta menyita ribuan butir pil terlarang dan sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu keberhasilan signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gresik. Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FA (22), AH (23), dan MS (25), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Selain itu, polisi juga menangkap RDR (30), warga Kecamatan Cerme, serta HS (41), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Balongpanggang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka pertama, FA, di sekitar Gapura Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang.
Saat diamankan, FA diketahui tengah bersiap mengantarkan pesanan sabu kepada pembeli. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,130 gram. Penangkapan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi pengembangan kasus yang lebih luas.
Hanya berselang sekitar 20 menit setelah penangkapan FA, tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah AH yang berada di desa yang sama. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan delapan plastik klip berisi sabu serta dua unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menakar dan mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Dari kedua tersangka tersebut, polisi menyita total sembilan paket sabu dengan berat netto mencapai sekitar 2,806 gram. Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari MS, yang diduga berperan sebagai pemasok dalam jaringan tersebut.
Berdasarkan keterangan itu, tim opsnal bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap MS. Pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, petugas menggerebek rumah tersangka di Desa Ganggang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan ribuan pil koplo yang diduga siap diedarkan ke berbagai wilayah. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 5.000 butir pil berlogo “LL” dan 1.000 butir pil berlogo “Y”.
Kepada penyidik, MS mengaku memperoleh ribuan pil tersebut dari seorang bandar berinisial LEMAN yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi kini terus melakukan pengejaran guna mengungkap peran pelaku utama dalam jaringan tersebut.
Baca juga:
Pengembangan kasus kembali dilakukan pada hari yang sama. Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas berhasil menangkap RDR di sebuah rumah kos di wilayah Cerme. Dari tangan tersangka, polisi menyita 87 butir pil LL serta uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat keras tersebut.
Rantai distribusi kemudian mengarah ke Kabupaten Lamongan. Hanya beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil memburu HS di Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup. Dari rumah tersangka, polisi menemukan 5.400 butir pil LL yang diduga akan diedarkan kembali kepada para pelanggan.
Secara keseluruhan, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa sekitar 2,806 gram sabu, 10.487 butir pil koplo berlogo LL, serta 1.000 butir pil berlogo Y. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit timbangan elektrik, sejumlah telepon genggam, uang tunai hasil transaksi, dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Menurut AKP Ahmad Yani, para pelaku menjalankan berbagai modus untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum. Selain melakukan transaksi secara langsung, mereka juga menggunakan sistem “ranjau”, yakni metode penempatan barang di lokasi tertentu yang kemudian diambil oleh pembeli tanpa harus bertemu secara langsung dengan penjual.
Tidak hanya itu, jaringan tersebut juga memanfaatkan teknologi perbankan digital untuk memperlancar aktivitas ilegal mereka. Pembayaran dilakukan melalui transfer rekening guna mengurangi risiko terdeteksi dan meminimalkan kontak langsung antar pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka FA, AH, dan MS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, MS, RDR, dan HS juga dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin. Ancaman hukuman bagi para pelaku dapat mencapai 12 tahun penjara.
Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Hotline Siaga Darurat 110 yang beroperasi selama 24 jam tanpa dikenakan biaya pulsa. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp Kapolres Gresik yang dikenal dengan program “Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi elemen penting dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika dan obat-obatan berbahaya.