- Sumber: Humas Polres Bojonegoro
Bojonegoro, Jawa Timur — Aparat kepolisian bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro meningkatkan pengawasan distribusi liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi menyusul laporan kelangkaan tabung 3 kilogram yang terjadi di sejumlah wilayah dalam beberapa hari terakhir. Situasi tersebut tidak hanya memicu lonjakan harga di tingkat pengecer, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran publik menjelang periode konsumsi tinggi saat hari raya.
Langkah responsif dilakukan melalui inspeksi lapangan yang melibatkan Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait. Pemeriksaan difokuskan pada rantai distribusi, mulai dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) hingga pangkalan resmi di tingkat desa.
Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah fasilitas SPBE Swarna Bina di Desa Plesungan, Kecamatan Kapas, serta beberapa pangkalan LPG di Desa Kapas dan Desa Banjarejo, Kecamatan Bojonegoro Kota. Dari hasil peninjauan, pemerintah memastikan bahwa secara umum pasokan masih tersedia, namun terdapat hambatan distribusi yang berdampak pada keterlambatan penyaluran ke tingkat konsumen.
Dalam keterangannya, Wakil Bupati Nurul Azizah menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan guna menjamin distribusi LPG berjalan sesuai ketentuan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.
Kami berkomitmen memastikan distribusi tetap lancar dan tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang berhak menerima LPG bersubsidi,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Di sisi penegakan hukum, Kepolisian Resor Bojonegoro menemukan indikasi pelanggaran di salah satu pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan ketentuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, HET ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung. Namun, di lapangan ditemukan harga jual mencapai kisaran Rp20.000 hingga Rp25.000.
Baca juga:
Kanit II Sat Reskrim Polres Bojonegoro, IPDA A. Zaenan Na’im, menyatakan bahwa temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif maupun penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Pertamina untuk menjatuhkan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap pangkalan yang terbukti melanggar.
Penegakan aturan ini penting untuk menjaga stabilitas harga serta melindungi hak masyarakat sebagai konsumen,” kata Na’im.
Selain faktor pelanggaran distribusi, aparat juga mengidentifikasi kendala logistik sebagai penyebab terganggunya pasokan. Hasil pemantauan di SPBE PT Kurniawan Mekar Agung Abadi di Kecamatan Padangan menunjukkan adanya keterlambatan distribusi yang dipengaruhi kondisi cuaca serta jarak tempuh yang relatif jauh ke sejumlah wilayah.
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan menyepakati penambahan armada distribusi serta perpanjangan jam operasional pelayanan. Kebijakan ini bahkan mencakup operasional selama hari raya guna memastikan ketersediaan LPG tetap terjaga di tengah lonjakan permintaan.
Di tengah situasi tersebut, aparat mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembelian berlebihan yang berpotensi memperburuk distribusi. Penggunaan LPG 3 kilogram juga diingatkan agar tetap sesuai peruntukan, yakni bagi rumah tangga berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.
Pemerintah dan kepolisian turut membuka ruang partisipasi publik dengan mendorong masyarakat melaporkan setiap indikasi penimbunan, praktik spekulatif, maupun penyimpangan distribusi. Transparansi dan pengawasan kolektif dinilai menjadi kunci dalam menjaga stabilitas pasokan energi bersubsidi di tingkat daerah.
Dengan langkah pengawasan terpadu tersebut, otoritas berharap distribusi LPG di Bojonegoro dapat kembali normal dalam waktu dekat, sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat menjelang hari raya terpenuhi secara adil dan merata.