Home Nasional

Pledoi Eks Camat Padangan Menggugat Dakwaan, Bukan Korupsi, Melainkan Kekeliruan Administratif

by Media Rajawali - 29 April 2026, 21:44 WIB

  • Sumber ; PJI Bojonegoro 

BOJONEGORO — Perkara dugaan korupsi dalam program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun 2021 di Kecamatan Padangan memasuki tahap krusial. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (28/4/2026) malam, terdakwa Heru Sugiharto, mantan Camat Padangan, melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang secara tegas menantang konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim advokat yang dipimpin Bukhari Yasin menilai tuntutan jaksa berupa pidana penjara enam tahun dan denda Rp50 juta tidak ditopang oleh landasan hukum yang memadai. Dalam argumentasinya, mereka menyebut dakwaan JPU kabur, tidak cermat, serta mengabaikan fakta-fakta penting yang terungkap selama proses persidangan.

Menurut kuasa hukum, keseluruhan rangkaian keterangan saksi, ahli, hingga barang bukti justru menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. “Perkara ini lebih tepat dipahami sebagai persoalan administratif dalam tata kelola pemerintahan desa, bukan sebagai perbuatan yang mengandung unsur memperkaya diri atau orang lain,” ujar tim pembela di hadapan majelis hakim.

Salah satu pokok yang disorot adalah tuduhan bahwa terdakwa mengarahkan desa penerima BKKD untuk tidak melaksanakan proses lelang. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa mekanisme pencairan dana tidak mensyaratkan dokumen tertentu yang melibatkan camat, termasuk Rencana Penggunaan Dana (RPD) bertanda tangan camat. Fakta ini, menurut pembela, mempertegas bahwa kendali atas pencairan dana sepenuhnya berada di tingkat desa, yakni pada kepala desa dan bendahara.

Lebih lanjut, sejumlah saksi dari unsur pemerintah desa menyatakan bahwa dana yang dicairkan langsung dikelola oleh masing-masing desa tanpa adanya aliran dana kepada terdakwa. Keterangan ini diperkuat oleh saksi dari pihak kontraktor yang mengaku tidak pernah memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada Heru Sugiharto.

Baca juga:

Tidak terdapat satu pun bukti yang menunjukkan klien kami menerima keuntungan pribadi. Oleh karena itu, tidak adil apabila beban kesalahan pihak lain dialihkan kepada beliau,” tegas tim kuasa hukum.

Dalam pledoi tersebut juga ditegaskan bahwa fungsi pengawasan terhadap program BKKD tidak hanya berada pada camat, melainkan merupakan tanggung jawab kolektif yang melibatkan Inspektorat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat pengawasan lainnya. Sementara itu, proses pengadaan barang dan jasa sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah desa.

Menanggapi tudingan bahwa terdakwa mendorong terjadinya pelanggaran, tim pembela justru mengungkap adanya bukti komunikasi yang menunjukkan imbauan kepada para kepala desa agar melaksanakan prosedur lelang sesuai ketentuan. Kendati demikian, mereka mengakui adanya kekurangan administratif berupa tidak diterbitkannya teguran tertulis, yang menurut mereka, tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Dalam pernyataan pribadinya, Heru Sugiharto menegaskan bahwa masa jabatannya sebagai Camat Padangan relatif singkat, yakni sekitar tiga bulan. Dalam periode tersebut, ia mengaku telah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai kapasitasnya, termasuk melalui sosialisasi dan monitoring program.

Ia juga menyinggung adanya sejumlah kegiatan teknis yang berlangsung tanpa koordinasi dengannya, serta keterlambatan pengawasan dari instansi terkait yang baru dilakukan setelah mencuatnya video viral pada Maret 2022, saat dirinya sudah tidak lagi menjabat.

Sidang ditutup dengan perintah majelis hakim kepada JPU untuk menyiapkan tanggapan atas pledoi dalam agenda persidangan berikutnya. Dengan memasuki fase ini, perkara BKKD Padangan kian mendekati titik penentuan, di mana adu argumentasi hukum antara penuntut dan pembela akan menjadi pijakan utama bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan akhir.

Share :