Home Nasional

PJI Siapkan Langkah Hukum, Soroti Pernyataan Hotman Paris terhadap Jurnalis

by Media Rajawali - 23 Juli 2026, 00:19 WIB

  • SUMBER : PJI

JAKARTA – Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) menyatakan sikap tegas terhadap pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan martabat profesi jurnalis dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 17 Juli 2026.

Ketua Umum PJI menilai pernyataan Hotman Paris kepada seorang jurnalis, “Lu punya otak nggak sih?!”, tidak dapat dipandang semata-mata sebagai luapan emosi dalam situasi spontan. Menurut PJI, ucapan tersebut telah memasuki ranah pelecehan verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

PJI menegaskan, kegiatan peliputan, termasuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber, merupakan bagian fundamental dari kerja jurnalistik. Wartawan menjalankan fungsi publik untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Karena itu, PJI menilai perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan penghinaan, intimidasi, maupun tindakan verbal yang merendahkan profesi pers.

Pernyataan tersebut merupakan bentuk verbal assault yang secara nyata merendahkan martabat profesi jurnalis. Aktivitas konfirmasi dan tanya jawab adalah bagian yang sah dalam pelaksanaan tugas jurnalistik. Tidak boleh ada intimidasi, penghinaan, maupun makian terhadap wartawan yang sedang bekerja,” tegas Ketua Umum PJI.

Selain menyoroti pernyataan tersebut, PJI juga mengkritisi pola komunikasi Hotman Paris dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam konferensi pers tersebut, menurut PJI, terdapat penyebutan nama Presiden Republik Indonesia, institusi Polri, Kapolri, serta sejumlah pejabat tinggi negara. PJI menilai penggunaan nama-nama pejabat dan institusi negara dalam komunikasi pembelaan hukum berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Ketua Umum PJI menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia, Polri, dan Kapolri merupakan simbol serta institusi negara yang bekerja untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, menurutnya, nama maupun kedekatan dengan pusat kekuasaan tidak semestinya digunakan sebagai tameng dalam kepentingan hukum pribadi atau sebagai sarana membangun tekanan psikologis dalam suatu perkara.

Baca juga:

PJI menyebut, tindakan mempertontonkan kedekatan dengan pejabat atau pusat kekuasaan melalui pencantuman nama-nama tokoh negara dapat menimbulkan apa yang disebut sebagai abuse of influence atau penyalahgunaan pengaruh. Sikap semacam itu, menurut PJI, perlu dikaji dari perspektif etika profesi maupun aspek hukum yang berlaku.

Penggunaan pengaruh dan pencatutan nama pejabat negara dalam komunikasi publik harus ditempatkan secara proporsional. Proses hukum semestinya berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan mekanisme hukum, bukan berdasarkan kedekatan atau persepsi mengenai akses terhadap kekuasaan,” ujar Ketua Umum PJI.

PJI juga menyatakan telah mengetahui permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris melalui media sosial kepada insan pers, Presiden Republik Indonesia, serta sejumlah pejabat negara.

Namun, PJI menegaskan bahwa permintaan maaf merupakan persoalan yang berbeda dengan proses hukum. Organisasi tersebut menilai permintaan maaf tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya konsekuensi hukum apabila terdapat dugaan perbuatan yang telah dilaporkan oleh sejumlah organisasi pers.

Sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan profesi jurnalis, Ketua Umum PJI menyatakan telah menerbitkan Surat Penugasan kepada jajaran Departemen Hukum dan HAM PJI untuk mempersiapkan langkah-langkah hukum.

Kajian tersebut, kata PJI, akan mencakup sejumlah ketentuan hukum yang relevan, termasuk dugaan penghinaan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik serta dugaan penyalahgunaan pengaruh melalui pencantuman nama Presiden Republik Indonesia, Kapolri, dan pejabat negara lainnya.

PJI juga menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang telah ditempuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama organisasi-organisasi pers lainnya. Menurut PJI, solidaritas antarorganisasi pers menjadi penting untuk memastikan setiap persoalan yang menyangkut kehormatan profesi jurnalis dapat dikawal secara serius dan proporsional.

Dalam konteks demokrasi, PJI menegaskan bahwa kebebasan pers tidak hanya menyangkut hak wartawan untuk menyampaikan informasi, tetapi juga hak untuk mencari informasi melalui proses konfirmasi dan wawancara.

Karena itu, setiap bentuk intimidasi, penghinaan, atau tindakan yang merendahkan jurnalis ketika menjalankan tugasnya dinilai harus disikapi melalui mekanisme hukum yang tersedia. Langkah tersebut diperlukan agar tindakan serupa tidak berkembang menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan kehidupan demokrasi.

PJI akan terus berdiri bersama seluruh insan pers dalam menjaga kehormatan profesi serta memastikan kemerdekaan pers tetap terlindungi sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Share :