- Oleh : Budi Hartono
BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus memperkuat infrastruktur penunjang sektor pertanian melalui pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT). Program yang dilaksanakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) tersebut diarahkan untuk membuka akses yang lebih mudah menuju kawasan pertanian sekaligus memperlancar mobilitas petani, sarana produksi, dan hasil panen.
Pada 2026, DKPP Kabupaten Bojonegoro menargetkan pembangunan JUT dengan total panjang sekitar 27.500 meter yang tersebar di sejumlah wilayah. Memasuki September, sejumlah pembangunan masih berada dalam tahap konstruksi.
JUT menjadi salah satu infrastruktur penting bagi aktivitas pertanian, terutama di wilayah yang akses jalannya belum memadai. Keberadaan jalan tersebut memungkinkan petani menjangkau lahan dengan lebih mudah, termasuk saat membawa pupuk, benih, peralatan pertanian maupun mengangkut hasil produksi menuju titik distribusi.
Dengan akses yang semakin baik, waktu dan biaya mobilitas diharapkan dapat ditekan. Pada akhirnya, kondisi tersebut dapat mendukung efisiensi kegiatan usaha tani sekaligus memperlancar rantai distribusi hasil pertanian dari lahan menuju pasar.
Dalam pelaksanaannya, setiap paket pembangunan JUT memiliki panjang sekitar 148 meter. Penentuan lokasi tidak dilakukan semata-mata berdasarkan usulan, melainkan mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan serta sejumlah persyaratan teknis dan administratif yang telah ditetapkan.
Baca juga:
Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Perlindungan Tanaman DKPP Kabupaten Bojonegoro, Yuseriza A. Leksana, mengatakan usulan pembangunan JUT harus diajukan melalui kelompok tani. Setelah itu, lokasi yang diusulkan akan diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan kriteria pembangunan.
Kelompok tani yang mengajukan harus melalui proposal. Kemudian lokasi yang diajukan harus sesuai dengan kriteria dan lahannya clean and clear,” jelas Yuseriza.
Menurutnya, kepastian status lahan menjadi salah satu aspek penting sebelum pembangunan dilaksanakan. Pemerintah tidak hanya memastikan kebutuhan akses bagi petani, tetapi juga memastikan lahan yang digunakan memiliki status yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Apabila JUT direncanakan berada di atas lahan milik pribadi, pemilik lahan harus menyatakan kesediaannya untuk menghibahkan lahan tersebut bagi pembangunan jalan. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya memastikan infrastruktur yang dibangun dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat secara berkelanjutan.
Kejelasan status lahan juga memberikan kepastian bagi pemerintah dalam membangun dan memelihara infrastruktur. Dengan demikian, pembangunan JUT tidak berhenti pada penyediaan akses fisik, tetapi memiliki dasar pemanfaatan yang jelas dan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat pertanian.
Lebih dari sekadar membuka jalur menuju lahan, JUT diharapkan menjadi bagian dari penguatan ekosistem pertanian di Bojonegoro. Jalan tersebut menghubungkan kawasan produksi dengan akses transportasi yang lebih luas, sehingga pergerakan petani dan distribusi komoditas dapat berlangsung lebih efektif.
Pembangunan yang dilakukan secara bertahap dan berdasarkan kebutuhan di lapangan tersebut menjadi salah satu langkah Pemkab Bojonegoro dalam memperkuat fondasi infrastruktur pertanian. Dengan akses yang semakin terbuka, petani diharapkan dapat menjalankan aktivitas produksi dengan lebih efisien dan memperoleh kemudahan dalam membawa hasil pertanian dari lahan hingga ke jalur distribusi.