- SUMBER : SMSI
SUMENEP – Insiden pengusiran sejumlah wartawan saat acara peresmian peningkatan status Polres Sumenep menjadi Polresta Sumenep berbuntut panjang. Peristiwa yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian tersebut memicu kekecewaan dan protes dari kalangan jurnalis di Kabupaten Sumenep.
Tindakan itu dinilai tidak hanya melukai profesionalitas dan martabat wartawan, tetapi juga berpotensi memperlebar jarak antara institusi kepolisian dan insan pers yang selama ini memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Protes terhadap insiden tersebut kemudian diwujudkan melalui sikap sejumlah organisasi wartawan yang memilih tidak menghadiri undangan silaturahmi yang disampaikan Polresta Sumenep. Undangan itu dinilai belum cukup untuk meredam kekecewaan yang muncul setelah terjadinya dugaan pengusiran wartawan dalam agenda peresmian tersebut.
Salah satu organisasi yang secara tegas menyatakan sikap adalah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep. Organisasi tersebut memastikan tidak menghadiri agenda silaturahmi yang diinisiasi oleh Kapolresta Sumenep.
Ketua SMSI Kabupaten Sumenep, Wahyudi, menilai insiden tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam membangun hubungan kemitraan antara kepolisian dan media. Menurutnya, kemitraan yang sehat semestinya dibangun melalui sikap saling menghormati, keterbukaan, serta penghargaan terhadap tugas dan profesi masing-masing.
Baca juga:
Kalau memang ingin menjalin kerja sama yang baik dengan wartawan, seharusnya tidak terjadi tindakan pengusiran seperti itu. Hubungan harmonis yang selama ini terbangun justru tercoreng oleh tindakan tersebut,” ujarnya.
Wahyudi menegaskan, sikap SMSI Sumenep untuk tidak menghadiri undangan tersebut bukan dimaksudkan sebagai upaya memutus hubungan dengan institusi kepolisian. Sebaliknya, keputusan itu merupakan bentuk protes organisasi terhadap dugaan perlakuan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.
Menurutnya, pers memiliki fungsi penting dalam kehidupan demokrasi, termasuk menjalankan kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap bentuk perlakuan yang dianggap menghalangi atau merendahkan kerja jurnalistik perlu menjadi perhatian serius.
Atas dasar tersebut, SMSI Kabupaten Sumenep memilih untuk memboikot undangan silaturahmi yang telah disebarkan oleh Polresta Sumenep. Sikap itu diharapkan dapat menjadi pesan bahwa hubungan kemitraan antara aparat penegak hukum dan pers tidak dapat dibangun hanya melalui agenda seremonial, melainkan membutuhkan komitmen terhadap penghormatan dan perlakuan yang setara.
Meski demikian, Wahyudi menyatakan SMSI tetap membuka ruang komunikasi. Ia menegaskan bahwa organisasinya tidak menutup pintu apabila Kapolresta Sumenep ingin membangun komunikasi dan bersilaturahmi secara langsung dengan SMSI.
Namun, untuk undangan silaturahmi yang telah disebarkan tersebut, SMSI Sumenep tetap memilih tidak hadir sebagai bentuk sikap organisasi atas dugaan insiden pengusiran wartawan.
Sikap tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa hubungan antara kepolisian dan pers semestinya dibangun di atas fondasi saling menghormati. Sebab, di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik, kemitraan antara aparat dan media merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.