Home Nasional

Pemkab Tuban Pastikan Penataan Non-PNS Berjalan Tanpa Pemutusan Kerja

by Media Rajawali - 15 September 2025, 23:01 WIB

  • Oleh : Budi Hartono 

Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan nasib pegawai non-PNS di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut dilakukan sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang menekankan pentingnya perlindungan sekaligus penataan tenaga kerja non-PNS secara berkeadilan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., menuturkan bahwa penataan pegawai non-PNS saat ini berjalan sesuai instruksi Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE., dengan fokus pada kesejahteraan aparatur dan kepastian hukum status kepegawaian.

  • “Alhamdulillah, sebanyak 712 non-PNS yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI kini telah melalui proses seleksi. Mereka yang belum lolos sebagai PPPK tahap pertama tetap diberikan ruang melalui skema PPPK Paruh Waktu, dan saat ini proses pemberkasan sedang berjalan,” ungkap Sekda, Senin (15/9/2025).

Budi Wiyana menegaskan, tenaga non-PNS yang tidak tercatat dalam basis data BKN juga tetap memperoleh kesempatan. Pemkab Tuban akan melakukan penataan ulang melalui mekanisme tertentu, sesuai regulasi.

Baca juga:

  • “Sesuai arahan Mas Bupati Lindra, tidak ada pemutusan kerja. Para tenaga non-PNS yang selama ini berkontribusi tetap bisa bekerja sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, mantan Kepala Bappeda Tuban itu menjelaskan bahwa tenaga honorer yang tidak masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu akan dialihdayakan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau pihak ketiga yang bermitra dengan Pemkab. Menurutnya, proses transisi ini memerlukan perencanaan anggaran yang cermat serta tahapan administratif sesuai ketentuan hukum.

Sekda menambahkan bahwa pola penataan pegawai non-PNS di tiap daerah memang tidak seragam. Perbedaan itu dipengaruhi oleh arah kebijakan pimpinan daerah, kemampuan anggaran, serta target pembangunan masing-masing pemerintah daerah.

Di Tuban, dasar hukum yang dipedomani ialah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi ini menekankan manajemen ASN berbasis kinerja, beban kerja, dan kompetensi. Proses monitoring serta evaluasi berkala pun akan diterapkan, tidak hanya bagi PNS, tetapi juga untuk PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan tenaga ahli daya.

Sebagai langkah antisipasi, Sekda meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih aktif berkomunikasi dengan para pegawai. Transparansi informasi dianggap penting agar tidak terjadi salah persepsi yang bisa menimbulkan keresahan di kalangan aparatur.

  • “Kami berharap baik OPD maupun pegawai dapat lebih bijak dalam menyikapi proses penataan ini. Tujuan utama kebijakan ini adalah kepastian kerja sekaligus peningkatan kualitas layanan publik,” pungkasnya.

Share :