- Oleh : Budi Hartono
Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mempertegas komitmennya dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dua kebijakan strategis resmi diumumkan: perpanjangan program bebas denda pajak daerah hingga 31 Desember 2025, serta penurunan tarif retribusi pasar yang sebelumnya sempat melonjak signifikan.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar stimulus, melainkan upaya sistematis untuk menumbuhkan kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban masyarakat. “Dengan pajak yang tertib, pembangunan dapat dipercepat. Dengan retribusi yang adil, pedagang dapat bernafas lega,” ujarnya.
Program penghapusan denda pajak, yang mulanya dijadwalkan berakhir 31 Agustus 2025, kini diperpanjang hingga penghujung tahun. Jember tercatat sebagai daerah pelopor di Jawa Timur yang menerapkan kebijakan ini sejak Mei 2025.
Jenis pajak yang tercakup cukup luas, mulai dari Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), hingga Pajak Reklame dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor hiburan, hotel, restoran, tenaga listrik, dan parkir.
Baca juga:
Dengan penghapusan denda, warga memiliki ruang lebih longgar untuk melunasi kewajibannya. Pemkab menargetkan peningkatan signifikan dalam penerimaan daerah, yang nantinya akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Kebijakan kedua menyasar langsung denyut ekonomi rakyat. Tarif retribusi pasar yang sebelumnya sempat naik hingga 100 persen menuai gelombang keluhan dari pedagang tradisional. Menyikapi hal tersebut, Pemkab Jember segera menurunkan kembali tarif tersebut bahkan dengan besaran yang disebut lebih dari 100 persen dibandingkan kenaikan sebelumnya.
- “Jember menjadi daerah pertama di Jawa Timur yang langsung menyetujui penurunan retribusi pasar pada hari pertama usulan itu disampaikan. Ini bentuk keberpihakan nyata kepada pedagang,” tegas Bupati Fawait.
Bagi para pedagang, keputusan ini menjadi angin segar. Selain meringankan biaya operasional harian, langkah tersebut juga diyakini mampu memperkuat iklim usaha lokal, khususnya bagi pelaku ekonomi mikro dan kecil yang menggantungkan hidup di pasar tradisional.
Kombinasi antara program bebas denda pajak dan penurunan retribusi pasar mencerminkan pola kebijakan yang tidak hanya menuntut kepatuhan, tetapi juga mengedepankan keberpihakan sosial. Ke depan, Pemkab Jember berharap kebijakan ini memperkuat kepercayaan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meneguhkan Jember sebagai kabupaten yang berdaya saing.
Pemkab mengimbau warga untuk memanfaatkan program bebas denda sebelum tenggat 31 Desember 2025. “Pajak lunas, pembangunan Jember makin tuntas,” demikian slogan yang digaungkan pemerintah daerah sebagai ajakan partisipasi masyarakat.