Home Daerah

Pemkab Bojonegoro Terbitkan Surat Edaran Antikorupsi: Perkuat Integritas Pengadaan Barang dan Jasa

by Media Rajawali - 20 Juli 2025, 10:43 WIB

Bojonegoro, 20 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengambil langkah tegas dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih melalui penerbitan Surat Edaran Nomor: 1242 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, pada 4 Juni 2025 ini menjadi alarm kewaspadaan atas risiko tinggi praktik korupsi di sektor pengadaan publik.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Camat di lingkungan Pemkab Bojonegoro, sebagai tindak lanjut dari peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi penyimpangan pada proses pengadaan barang/jasa (PBJ), termasuk penunjukan langsung, pengadaan langsung, e-purchasing, tender, hingga seleksi. Dalam surat edaran itu, Bupati secara eksplisit meminta seluruh perangkat daerah menghindari transaksi yang berindikasi gratifikasi, pemerasan, penyalahgunaan wewenang, dan konflik kepentingan.

“Semua tahapan pengadaan harus terbebas dari praktik yang bisa dikategorikan sebagai penyimpangan. Saya minta integritas dijaga, dan laporan pelanggaran wajib difasilitasi,” tegas Bupati Wahono dalam keterangan tertulis.

Sebagai bagian dari transparansi dan pengawasan, Pemkab Bojonegoro juga membuka Whistleblowing System (WBS) internal di alamat email resmi: wbsbojonegoro@bojonegorokab.go.id. Selain itu, masyarakat dan ASN juga diberi akses langsung ke kanal pelaporan KPK, yaitu:

Whistleblowing System KPK: https://kws.kpk.go.id/

Call Center KPK: 198

Email Pengaduan: pengaduan@kpk.go.id

Baca juga:

WhatsApp KPK: 0811-959-575

Pelaporan Gratifikasi (GOL KPK): https://gol.kpk.go.id

Langkah ini diambil seiring sorotan publik atas tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Pemkab Bojonegoro yang sempat menyentuh angka Rp 3 triliun serta lambatnya serapan APBD 2025 yang per pertengahan tahun ini baru menyentuh kisaran 30%. Banyak pihak menilai kondisi tersebut berpotensi membuka ruang praktik tidak sehat di birokrasi, khususnya pada kegiatan pengadaan yang menyedot anggaran besar.

Kehadiran surat edaran ini diapresiasi sejumlah kalangan sebagai bentuk komitmen Pemkab Bojonegoro dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.

Pengamat kebijakan publik, Zuhdan Haris Zamzami, menilai edaran ini penting untuk membangun budaya ketakutan terhadap korupsi di level bawah.

“Yang dibutuhkan bukan hanya sistem, tapi juga keberanian melapor. Saluran-saluran resmi seperti WBS ini adalah jembatan penting,” ujarnya.

Diharapkan, dengan adanya surat edaran ini, seluruh perangkat daerah tidak hanya memahami aturan formal, tetapi juga secara aktif mencegah praktik korupsi dengan membangun budaya organisasi yang menjunjung integritas, keterbukaan, dan tanggung jawab publik.

BUDI MR.ID

Share :