Home Daerah

Pemkab Bojonegoro Perkuat Peran Pelaku Sosial Keagamaan, Insentif dan Perlindungan Sosial Ditingkatkan

by Media Rajawali - 05 Maret 2026, 20:08 WIB

  • Oleh: Budi Hartono 

Bojonegoro — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus memperkuat perhatian terhadap para pelaku sosial keagamaan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga kehidupan spiritual masyarakat. Melalui program pembinaan dan penyaluran bantuan insentif tahun 2026, pemerintah daerah tidak hanya memberikan dukungan finansial, tetapi juga mendorong peran tempat ibadah sebagai pusat pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat.

Kegiatan bertajuk Pembinaan dan Sosialisasi Penyaluran Program Bantuan Insentif bagi Pelaku Sosial Keagamaan Tahun 2026 tersebut digelar di Pendopo Malowopati, Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (5/3/2026). Acara ini dihadiri sebanyak 515 peserta yang berasal dari empat kecamatan, terdiri dari para marbot masjid, pengurus gereja, serta sejumlah tokoh keagamaan setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Setyo Wahono selaku Bupati Bojonegoro menyampaikan apresiasi mendalam kepada para pelaku sosial keagamaan yang selama ini berperan menjaga keberlangsungan aktivitas ibadah di tengah masyarakat. Ia menilai keberadaan para marbot dan pengurus tempat ibadah merupakan pilar penting dalam menciptakan suasana religius yang nyaman dan tertib.

Tanpa dedikasi Bapak dan Ibu sekalian, tempat ibadah tidak akan terurus dengan baik. Kami ingin ke depan masjid tidak hanya menjadi tempat melaksanakan sholat, tetapi juga menjadi ruang diskusi, tempat belajar mengaji, serta pusat kegiatan yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” ujar Wahono dalam sambutannya.

Lebih jauh, Wahono mendorong agar lingkungan tempat ibadah dapat dimanfaatkan secara produktif guna mendukung kemandirian ekonomi masyarakat. Ia mencontohkan pemanfaatan lahan kosong di sekitar masjid yang dapat dikembangkan menjadi kolam ikan atau kegiatan ekonomi sederhana lainnya yang melibatkan warga sekitar.

Apabila terdapat lahan sisa di sisi masjid, dapat dimanfaatkan menjadi kolam ikan. Pemerintah daerah siap membantu penyediaan bibitnya. Dengan demikian, hasilnya tidak hanya dinikmati pengurus masjid, tetapi juga masyarakat sekitar. Harapannya, masjid dapat tumbuh menjadi institusi yang mandiri secara ekonomi,” tambahnya.

Baca juga:

Sementara itu, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menegaskan bahwa program penyaluran insentif bagi pelaku sosial keagamaan merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan para marbot dan pengurus tempat ibadah. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Bupati agar para pelaku sosial keagamaan memperoleh perhatian yang layak.

Ia menjelaskan bahwa pencairan insentif dijadwalkan dilakukan pada bulan Maret 2026, dengan mekanisme pembayaran dua bulan sekaligus yang diperkirakan terealisasi menjelang atau setelah perayaan Idulfitri.

Selain bantuan finansial, pemerintah daerah juga memberikan perlindungan sosial melalui program kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Melalui skema tersebut, para pelaku sosial keagamaan akan mendapatkan berbagai manfaat perlindungan, termasuk santunan jaminan kematian bagi ahli waris yang mencapai Rp42 juta.

Tak hanya itu, program tersebut juga mencakup dukungan pendidikan bagi keluarga peserta. Pemerintah menyediakan beasiswa bagi hingga dua anak peserta dengan rincian bantuan pendidikan sebesar Rp2 juta untuk jenjang sekolah dasar, Rp2,5 juta untuk sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas, hingga dukungan pembiayaan bagi pendidikan di tingkat perguruan tinggi.

Selama ini para marbot belum pernah masuk dalam skema perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Baru sekitar satu tahun terakhir program ini kami realisasikan agar mereka juga mendapatkan jaminan perlindungan kerja,” jelas Nurul Azizah.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga melengkapi program tersebut dengan layanan kesehatan gratis bagi para pelaku sosial keagamaan. Melalui fasilitas yang tersedia di puskesmas, mereka dapat melakukan pemeriksaan kesehatan tanpa dipungut biaya sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi kesehatan para pelayan umat.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah daerah berharap para pelaku sosial keagamaan dapat menjalankan tugas pengabdian mereka dengan lebih tenang dan sejahtera. Di sisi lain, tempat ibadah diharapkan dapat berkembang tidak hanya sebagai pusat spiritualitas, tetapi juga sebagai ruang pemberdayaan sosial yang memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat sekitar.

Share :