Home Daerah

Pemkab Bojonegoro Lelang 68 Kendaraan Dinas dan Paket Besi Tua, Penawaran Dibuka Secara Daring

by Media Rajawali - 10 Juli 2026, 17:01 WIB

  • Oleh : Budi Hartono 

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kembali melakukan optimalisasi pengelolaan aset daerah melalui mekanisme lelang terbuka. Bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, pemerintah akan melelang puluhan kendaraan dinas operasional beserta paket scrap atau besi tua secara daring pada pertengahan Juli 2026.

Lelang tersebut merupakan bagian dari upaya penataan aset milik daerah agar pemanfaatannya lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara maupun daerah.

Objek yang dilelang terdiri atas 47 unit kendaraan roda dua, 21 unit kendaraan roda empat, serta satu paket scrap kendaraan dinas operasional yang mencakup 45 unit kendaraan, terdiri atas 39 unit roda dua, tiga unit roda tiga, dua unit roda empat, dan satu unit roda enam.

Sebelum pelaksanaan lelang, masyarakat yang berminat diberi kesempatan untuk melihat langsung kondisi barang melalui kegiatan open house di lokasi penyimpanan masing-masing objek. Kegiatan ini berlangsung pada 8 hingga 14 Juli 2026, setiap hari kerja mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.

Pemkab Bojonegoro menegaskan bahwa seluruh objek dijual dalam kondisi "as is" atau apa adanya. Dengan mengajukan penawaran, peserta dianggap telah mengetahui serta memahami kondisi fisik barang yang akan dibeli, sehingga seluruh risiko atas kondisi objek menjadi tanggung jawab pembeli.

Pelaksanaan lelang menggunakan sistem Open Bidding melalui platform resmi lelang.go.id, sehingga seluruh proses penawaran dilakukan secara elektronik tanpa kehadiran fisik peserta. Sistem tersebut diharapkan mampu menjamin keterbukaan proses sekaligus memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat luas untuk mengikuti lelang.

Baca juga:

Lelang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026. Penawaran dibuka sejak objek tayang di aplikasi hingga batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB, mengikuti waktu server aplikasi. Penetapan pemenang dilakukan setelah penawaran ditutup.

Pemenang lelang diwajibkan melunasi pembayaran paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Selain harga lelang, pembeli juga dikenakan bea lelang sebesar dua persen dari nilai transaksi.

Setelah seluruh kewajiban administrasi dan pembayaran diselesaikan, pemenang diwajibkan segera mengambil barang yang dimenangkan. Pengambilan dapat dilakukan paling cepat satu hari kalender setelah pelunasan dan paling lambat 10 hari kalender. Apabila melewati batas waktu tersebut, segala risiko terhadap objek lelang tidak lagi menjadi tanggung jawab penjual.

Seluruh biaya pembersihan, pemindahan, maupun pengangkutan barang dari lokasi penyimpanan menjadi tanggung jawab pemenang lelang.

Untuk dapat mengikuti proses lelang, peserta diwajibkan memiliki akun yang telah terverifikasi pada situs resmi lelang.go.id serta mematuhi seluruh persyaratan dan tata cara yang berlaku dalam sistem lelang elektronik.

Melalui pelaksanaan lelang ini, Pemkab Bojonegoro berharap pengelolaan aset daerah dapat berjalan semakin akuntabel, efisien, dan memberikan nilai ekonomi bagi pemerintah daerah. Selain menjadi bagian dari penataan aset, mekanisme lelang terbuka juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menerapkan prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Share :