- Oleh: Budi Hartono
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat desa hutan melalui program bantuan bibit buah-buahan. Tahun ini, bantuan difokuskan pada komoditas bernilai ekonomi tinggi, yakni alpukat dan jambu mete, yang diperuntukkan bagi kelompok tani (poktan) dengan kualifikasi administratif dan teknis yang telah ditetapkan.
Kebijakan tersebut dikoordinasikan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro sebagai bagian dari strategi jangka menengah pemerintah daerah dalam mendorong produktivitas lahan berbasis konservasi.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro, Zaenal Fanani, S.Pi., M.P., menjelaskan bahwa kelompok tani penerima bantuan wajib telah memiliki legalitas resmi berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang ditandatangani Bupati. Berbeda dengan sejumlah program sebelumnya, bantuan kali ini tidak mensyaratkan batas minimal luas lahan, selama lokasi yang diajukan memenuhi standar teknis kelayakan tanam.
“Fokus utama kami adalah kesiapan administratif kelompok dan kesesuaian teknis lahan. Selama memenuhi kriteria, kelompok tani berpeluang menerima bantuan tanpa dibatasi luasan tertentu,” ujarnya.
Program ini tidak semata ditujukan untuk meningkatkan pendapatan petani melalui komoditas hortikultura bernilai jual tinggi. Lebih dari itu, pendekatan yang diterapkan mengedepankan sistem agroforestry, pola tanam terpadu yang memadukan tanaman kehutanan dan tanaman buah dalam satu hamparan lahan secara harmonis.
Baca juga:
Pendekatan tersebut diyakini mampu memberikan manfaat ganda: memperkuat tutupan vegetasi, menjaga keseimbangan tata air, mengurangi risiko erosi, sekaligus menciptakan sumber pendapatan alternatif yang berkelanjutan bagi masyarakat desa hutan.
Dalam kerangka pembangunan daerah, langkah ini menjadi bagian dari visi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk membangun kawasan hutan produktif yang tetap lestari, namun memiliki nilai ekonomi yang nyata bagi masyarakat sekitar.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi kelompok tani tergolong sederhana dan terukur, meliputi:
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang ditandatangani Bupati.
- Fotokopi identitas (KTP) pengurus kelompok: ketua, sekretaris, dan bendahara.
- Dokumentasi foto titik koordinat calon lokasi penanaman untuk kepentingan verifikasi.
- Proposal permohonan bantuan yang ditandatangani ketua kelompok, diketahui serta disetujui Kepala Desa dan Penyuluh Pertanian setempat.
- Setiap pengajuan akan melalui tahapan verifikasi CPCL (Calon Petani Calon Lokasi) oleh tim teknis sebelum ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Zaenal Fanani menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya menyalurkan bantuan dalam bentuk bibit, tetapi juga memastikan adanya pendampingan teknis berkelanjutan. Kelompok tani yang dinyatakan lolos verifikasi akan mendapatkan bimbingan dari Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), mulai dari proses tanam, pemeliharaan, hingga panen dan pasca panen.
Alokasi bibit diperkirakan berkisar antara 300 hingga 400 batang per hektare. Namun, jumlah final akan ditentukan setelah verifikasi lapangan guna menyesuaikan dengan kondisi riil lahan dan pola tanam yang diterapkan. Jadwal distribusi bibit juga akan diselaraskan dengan masa tanam ideal untuk memastikan tingkat keberhasilan pertumbuhan yang optimal.
Dengan pendekatan terintegrasi antara aspek ekonomi dan ekologi, program ini diharapkan menjadi katalis pertumbuhan ekonomi baru di wilayah desa hutan Bojonegoro. Pemerintah daerah pun berkomitmen untuk terus mengembangkan skema serupa agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.