Bojonegoro – Dalam upaya mempercepat penyaluran Dana Transfer ke Desa Tahun 2025 serta mengoptimalkan pengalokasian Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi desa-desa di wilayahnya, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar sosialisasi strategis pada Senin (17/3/2025) hingga Selasa (18/3/2025).
Bertempat di ruang Angling Dharma, Gedung Pemkab Bojonegoro, kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan kunci, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, perwakilan Polres Bojonegoro, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tak kurang dari 447 peserta turut serta dalam forum ini, terdiri dari 419 kepala desa, 28 camat, dan 14 perwakilan OPD teknis.
Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menegaskan urgensi percepatan pencairan dana desa yang harus selaras dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia menekankan bahwa program-program yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) harus berlandaskan asas manfaat yang nyata bagi masyarakat, terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan.
"Saya telah menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk memastikan proses pencairan ADD berjalan efektif dan sesuai ketentuan. Tidak hanya itu, tahun ini kami menambahkan klausul dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang mewajibkan 10 persen dari ADD dialokasikan untuk program pemberdayaan ekonomi berbasis keluarga melalui bantuan ayam petelur bagi keluarga prasejahtera di desil 2 dan 3. Ini adalah langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati Wahono.
Baca juga:
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyaluran BKK harus berorientasi pada pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan spesifik tiap daerah. Prinsip fleksibilitas menjadi kunci, di mana keputusan terkait material jalan—apakah aspal, paving, atau cor—harus didasarkan pada kajian teknis yang matang.
"Tidak ada standar baku untuk jenis infrastruktur yang harus dibangun. Kita harus melihat kondisi lapangan agar setiap pembangunan benar-benar tepat guna dan memberikan dampak positif bagi konektivitas wilayah," tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Muji Martopo, dalam kesempatan yang sama, menegaskan bahwa paradigma dalam memandang Dana Desa (DD), ADD, dan BKK harus diubah. Ia mengingatkan bahwa dana tersebut bukanlah milik individu, melainkan aset publik yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.
"Masyarakat kini semakin kritis dan memiliki ekspektasi tinggi terhadap kepala desa. Oleh karena itu, pengelolaan dana desa harus bebas dari penyimpangan. Saya optimistis bahwa di era kepemimpinan baru ini, tidak akan ada lagi kasus penyalahgunaan dana desa. Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum guna memastikan setiap program berjalan sesuai regulasi," tegasnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi katalis bagi akselerasi pembangunan desa di Bojonegoro, memperkuat sinergi antar-lembaga, serta memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan langkah-langkah strategis yang diambil, Pemkab Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis desa yang inklusif dan berkelanjutan.
REDAKSI