Home Daerah

Pemkab Bojonegoro Benahi Tata Kelola CSR, Pastikan Kontribusi Perusahaan Tepat Sasaran

by Media Rajawali - 29 Oktober 2026, 09:53 WIB

  • Oleh : Budi Hartono 

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memperkuat tata kelola tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) agar kontribusi dunia usaha lebih terarah, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Langkah tersebut ditempuh melalui pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), dengan menitikberatkan pada koordinasi, kejelasan tanggung jawab, serta keberlanjutan program.

Pembahasan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) lanjutan mengenai perubahan Perda TSP yang digelar di Hotel GDK, Rabu (28/10/2026). Forum tersebut mempertemukan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan untuk menyempurnakan kerangka regulasi agar pelaksanaan CSR lebih terintegrasi dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan bahwa keberhasilan CSR tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang dikeluarkan perusahaan. Ukuran utamanya adalah manfaat yang dihasilkan, ketepatan sasaran program, serta perubahan positif yang dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

Menurutnya, masyarakat harus menjadi pusat perhatian dalam setiap pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan. Kontribusi dunia usaha perlu dirancang berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan sehingga tidak berhenti pada pemberian bantuan sesaat, tetapi mampu mendorong pemberdayaan dan meningkatkan kesejahteraan warga.

Yang perlu kita utamakan adalah masyarakat. Perusahaan tentu akan mendapatkan manfaat ketika program CSR dilaksanakan dengan tepat, karena hubungan yang baik dengan masyarakat dan lingkungan sekitar juga mendukung keberlangsungan usaha perusahaan," ungkap Setyo Wahono.

Pandangan tersebut menempatkan CSR sebagai bagian dari upaya membangun hubungan yang saling menguntungkan antara perusahaan dan masyarakat. Dunia usaha membutuhkan lingkungan sosial yang kondusif untuk menjaga keberlangsungan operasional, sedangkan masyarakat berhak memperoleh manfaat melalui program sosial, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, maupun pembangunan sarana dan prasarana.

Dalam pembahasan perubahan Perda TSP, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah memperjelas pembagian peran pemerintah daerah, perusahaan, Forum TSP, dan Tim Fasilitasi TSP. Kejelasan tersebut diperlukan agar setiap pihak memahami kewenangan dan tanggung jawabnya, mulai dari perencanaan program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, hingga pelaporan.

Penguatan koordinasi juga diharapkan dapat mencegah pelaksanaan CSR yang berjalan sendiri-sendiri tanpa keterkaitan dengan kebutuhan prioritas daerah. Melalui perencanaan yang lebih terpadu, dukungan dari berbagai perusahaan berpeluang saling melengkapi sehingga pemanfaatan sumber daya menjadi lebih efektif dan manfaatnya dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Baca juga:

Selain koordinasi, transparansi dan akuntabilitas menjadi unsur penting dalam penyempurnaan tata kelola CSR. Setiap program diharapkan memiliki tujuan yang jelas, kelompok penerima manfaat yang terukur, serta indikator keberhasilan yang dapat dievaluasi. Dengan mekanisme tersebut, pelaksanaan CSR dapat dinilai berdasarkan hasil dan dampaknya, bukan sekadar jumlah kegiatan atau dana yang telah disalurkan.

Setyo Wahono juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawal pelaksanaan program. Warga tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat, tetapi perlu memperoleh ruang untuk menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, serta menjalankan pengawasan sosial terhadap program yang dilaksanakan perusahaan.

Selain itu, keterbukaan dalam perencanaan dan pelaksanaan program diperlukan agar masyarakat mengetahui tujuan, sasaran, serta hasil dari kontribusi yang diberikan perusahaan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga dapat ikut memberikan masukan dan melakukan pengawasan sosial terhadap pelaksanaan program," tuturnya.

Pelibatan masyarakat menjadi penting agar program CSR benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi warga. Identifikasi kebutuhan sejak tahap perencanaan dapat membantu perusahaan menentukan bentuk kontribusi yang relevan, sekaligus mengurangi risiko program yang tidak sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

Ruang lingkup CSR sendiri dapat mencakup berbagai sektor, antara lain pendidikan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan pengembangan inovasi sosial. Namun, setiap bentuk kontribusi perlu disesuaikan dengan kebutuhan penerima manfaat, potensi wilayah, serta tujuan pembangunan yang ingin dicapai.

Pemkab Bojonegoro berharap penyelarasan program CSR dengan prioritas pembangunan daerah dapat memperkuat peran sektor swasta dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Sinergi tersebut juga diharapkan menciptakan kesinambungan antara program pemerintah dan kontribusi perusahaan, tanpa mengabaikan tanggung jawab masing-masing pihak.

Pembahasan perubahan Perda TSP ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan CSR yang lebih terukur dan berorientasi pada hasil. Penyempurnaan regulasi diharapkan tidak sekadar memperbarui ketentuan administratif, tetapi juga memperkuat mekanisme koordinasi, keterbukaan informasi, dan evaluasi manfaat program.

Pada akhirnya, efektivitas CSR di Bojonegoro akan ditentukan oleh sejauh mana kontribusi perusahaan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan menghasilkan perubahan yang berkelanjutan. Bagi pemerintah daerah, besarnya dana yang disalurkan bukanlah satu-satunya tolok ukur keberhasilan, melainkan dampak nyata yang dirasakan warga serta kontribusinya terhadap pembangunan daerah yang inklusif.

Share :