Home Daerah

Pemerintah Gayam Fasilitasi Pemulangan Anak 11 Tahun kepada Orang Tua Kandung

by Media Rajawali - 30 September 2026, 22:21 WIB

  • Oleh : Budi Hartono 

BOJONEGORO — Upaya memastikan hak anak untuk memperoleh pengasuhan, pendidikan, dan identitas kependudukan menjadi perhatian Pemerintah Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro. Bersama Pemerintah Desa Bonorejo dan Tim GEMATI (Gayam Empati), pemerintah setempat memfasilitasi penyelesaian persoalan sosial seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang selama ini tinggal bersama orang tua asuh di Desa Bonorejo.

Anak tersebut diketahui telah diasuh sejak usia 0 bulan. Namun, hingga berusia 11 tahun, ia belum memiliki identitas kependudukan dan belum mendapatkan akses pendidikan formal. Kondisi tersebut mendorong pemerintah desa dan kecamatan untuk mengambil langkah konkret guna memastikan hak-hak dasar anak dapat terpenuhi.

Persoalan itu mulai ditindaklanjuti setelah Kepala Desa Bonorejo menyampaikan laporan kepada Kasi Kesra Kecamatan Gayam pada Senin (28/9/2026). Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa anak menghadapi sejumlah persoalan administratif dan sosial, terutama ketiadaan dokumen kependudukan serta belum bersekolah.

Situasi semakin kompleks karena keberadaan orang tua kandung anak tersebut tidak diketahui secara pasti. Informasi awal yang diperoleh hanya menyebutkan bahwa orang tua kandung pernah berdomisili di Desa Tanggir, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Kecamatan Gayam melalui Tim GEMATI melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan keluarga kandung. Upaya pencarian dilakukan dengan menelusuri informasi dan data yang tersedia hingga akhirnya diperoleh petunjuk mengenai keberadaan orang tua kandung di wilayah Geneng Indah RT 05/RW 08, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Baca juga:

Setelah keberadaan orang tua kandung berhasil dipastikan, koordinasi dilakukan dengan Pemerintah Kelurahan Brondong. Lurah Brondong kemudian menghubungi pihak keluarga dan menyampaikan kondisi anak yang selama ini berada dalam pengasuhan keluarga di Desa Bonorejo.

Komunikasi antara pihak keluarga kandung dan orang tua asuh kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa anak tersebut selanjutnya akan kembali dan diasuh oleh orang tua kandungnya. Kesepakatan itu menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian persoalan sosial anak tersebut.

Setelah melalui koordinasi lintas wilayah, orang tua kandung melakukan perjalanan dari Kabupaten Lamongan menuju Desa Bonorejo. Proses serah terima anak kemudian dilaksanakan sekitar pukul 20.00 WIB di Balai Desa Bonorejo, Kecamatan Gayam.

Penyelesaian tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi antarwilayah dalam menangani persoalan sosial yang menyangkut hak dan masa depan anak. Pemerintah Kecamatan Gayam, Pemerintah Desa Bonorejo, Tim GEMATI, unsur pelayanan sosial dan administrasi kependudukan, serta Pemerintah Kelurahan Brondong bersama keluarga terlibat dalam rangkaian proses pencarian hingga serah terima.

Pemerintah Kecamatan Gayam berharap setelah kembali bersama orang tua kandung, anak tersebut dapat memperoleh pengasuhan yang layak, segera mendapatkan identitas kependudukan, serta memperoleh akses pendidikan dan perlindungan sebagaimana hak setiap anak.

Bagi pemerintah setempat, penyelesaian kasus tersebut bukan sekadar mempertemukan seorang anak dengan keluarga kandungnya, tetapi juga menjadi langkah awal untuk memastikan masa depan anak tidak kembali terhambat oleh persoalan administrasi, pendidikan, maupun kondisi sosial keluarga.

Share :