Home Nasional

Pembangunan Menara Telekomunikasi di Tuban Diduga Belum Kantongi Izin Resmi

by Media Rajawali - 19 September 2025, 09:15 WIB

  • REDAKSI

Tuban – Sebuah proyek pembangunan menara telekomunikasi di Desa Jalan Gendori, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang tengah dikerjakan tersebut diduga kuat belum mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Menurut ketentuan, setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib mematuhi regulasi ketat, mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga rekomendasi teknis dari dinas terkait. Selain itu, pembangunan wajib mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi. Tanpa dokumen-dokumen tersebut, pembangunan menara jelas melawan hukum.

Praktisi hukum administrasi menilai, pembangunan menara tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius. “Kalau pembangunan seperti ini dibiarkan, maka asas legalitas runtuh. Negara bisa dianggap kalah oleh arogansi segelintir pengembang,” ujar seorang praktisi hukum yang menyoroti kasus ini. Ia menegaskan, pembangunan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan penghinaan terhadap aturan negara.

Baca juga:

Di tingkat daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tuban memiliki kewenangan mutlak untuk membekukan proyek semacam ini. Dan jika pengembang masih nekat, Satpol PP wajib turun tangan melakukan penyegelan serta penghentian paksa. Aparat penegak perda tak boleh ragu, sebab hukum harus berdiri di atas kepentingan siapa pun.

Warga sekitar mengaku belum sepenuhnya mengetahui detail rencana pembangunan menara itu. Beberapa di antaranya bahkan khawatir jika keberadaan menara berpotensi menimbulkan risiko, baik terhadap kesehatan maupun keamanan lingkungan. Ketertutupan ini kian menegaskan bahwa proyek berjalan dalam ruang abu-abu.

Pemerintah Kabupaten Tuban kini berada dalam sorotan publik. Jika dibiarkan, kasus ini berpotensi mencoreng wibawa daerah, mengikis kepercayaan masyarakat, dan memberi preseden buruk bahwa aturan hanyalah formalitas.

Pembangunan infrastruktur telekomunikasi sejatinya penting. Namun, tanpa izin yang sah, proyek ini berubah menjadi simbol pembangkangan terhadap hukum. Maka, langkah tegas, mulai dari penghentian pekerjaan, penyegelan lokasi, hingga kemungkinan pembongkaran paksa,bukan hanya sebuah pilihan, melainkan keharusan.

Share :