- Oleh : Redaksi
Blora, Jawa Tengah – Suasana penuh kegembiraan menyelimuti Balai Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, pada Kamis (2/10/2025). Ratusan warga berkumpul untuk menerima sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebuah inisiatif nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan masyarakat.
Acara ini dihadiri jajaran Pemerintah Desa Kutukan, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora, serta tokoh masyarakat setempat. Satu per satu, warga dipanggil untuk menerima dokumen resmi yang selama ini dinanti sebagai pengakuan legal negara atas tanah yang mereka miliki.
Baca juga:
Kepala Desa Kutukan, Muradi, menekankan pentingnya program ini bagi warganya.“Dengan sertipikat ini, masyarakat tidak hanya memperoleh bukti sah kepemilikan tanah, tetapi juga memiliki peluang lebih luas untuk memanfaatkannya, misalnya sebagai jaminan permodalan untuk usaha. Ini menjadi pintu masuk menuju kesejahteraan yang lebih baik,” ujarnya dalam sambutan.
Dari pihak BPN Blora, program PTSL ditegaskan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun tertib administrasi pertanahan di seluruh wilayah.
- “Target kami adalah seluruh bidang tanah terdaftar secara resmi, sehingga potensi sengketa dapat ditekan seminimal mungkin,” terang perwakilan BPN di hadapan warga.
Bagi masyarakat, momen ini tidak sekadar seremonial, melainkan jawaban atas kegelisahan bertahun-tahun terkait kepastian status tanah. Slamet, salah seorang penerima sertipikat, mengaku lega.
- “Alhamdulillah, sekarang tanah saya sudah bersertipikat. Rasanya lebih tenang dan aman,” tuturnya dengan senyum lebar.
Dengan rampungnya pembagian sertipikat di Desa Kutukan, pemerintah berharap warga tidak hanya merasa terlindungi secara hukum, tetapi juga terdorong untuk mengembangkan potensi ekonomi desa. Kepastian hak atas tanah diharapkan menjadi fondasi yang kokoh bagi peningkatan taraf hidup masyarakat, sekaligus memperkuat pembangunan daerah dari lapisan paling dasar.