Home Nasional

Pemasangan Tiang Kabel Internet di Soko Diduga Langgar Aturan, Warga dan Pemdes Kecewa

by Media Rajawali - 24 Juli 2025, 10:49 WIB

TUBAN, — Aktivitas pemasangan tiang kabel internet oleh pihak swasta di wilayah Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menuai sorotan tajam dari warga dan pemerintah desa setempat. Proyek yang dilakukan oleh PT Garudamedia.net tersebut disinyalir tidak mengantongi izin resmi, baik dari pemilik lahan maupun dari pemerintah desa.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa tiang kabel internet dipasang berderet di sepanjang jalan poros Desa Nguruan hingga Desa Gununganyar, persis di sisi tiang Penerangan Jalan Umum (PJU). Namun yang menjadi persoalan bukan sekadar lokasinya, melainkan dugaan pelanggaran prosedur perizinan.

Kepala Desa Gununganyar, Ahmad Ridwan, menyatakan keberatannya terhadap aktivitas tersebut. Menurutnya, pihak perusahaan sama sekali tidak melakukan koordinasi, baik dengan warga maupun pemerintah desa. Ia menilai tindakan ini sebagai bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat.

“Kami pemerintah desa saja kalau ingin pasang lampu jalan harus izin pemilik lahan. Ini kok perusahaan datang langsung pasang tiang kabel di tanah orang tanpa pamit, tanpa koordinasi. Jangan seenaknya. Ini wilayah kami, dan masyarakat punya hak yang harus dihormati,” ungkap Ridwan, kepada LA. Rabu (23/07/2025).

Baca juga:

Ia menegaskan bahwa kegiatan pemasangan wajib dihentikan sementara sampai perusahaan melakukan proses perizinan secara resmi, baik ke pemilik lahan maupun ke pemerintah desa. Hal senada diungkapkan warga berinisial ST, yang mengatakan bahwa masyarakat merasa tidak dilibatkan sejak awal.

Benar, warga di sini tidak pernah diajak bicara atau diberi tahu soal pemasangan tiang ini. Banyak yang khawatir kabel-kabel ini nanti membuat lingkungan terlihat semrawut dan membahayakan,” ujarnya.

Ia berharap pihak berwenang, terutama Satpol PP, segera turun tangan untuk mengecek legalitas kegiatan tersebut dan memberi sanksi apabila ditemukan pelanggaran hukum. Pemasangan jaringan kabel internet tanpa izin seperti ini bukan hanya menyalahi norma sosial dan etika, namun juga bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia. Di antaranya:


Situasi ini menegaskan urgensi penataan infrastruktur digital yang tidak hanya mengedepankan kecepatan dan jangkauan, tetapi juga menjunjung tinggi kepatuhan terhadap hukum serta penghormatan atas hak-hak masyarakat. Penyelenggara jaringan diharapkan bertindak profesional dengan segera menempuh jalur perizinan yang sah, agar pembangunan tidak menimbulkan kegaduhan sosial di tengah semangat digitalisasi desa.

BUDI MR.ID

Share :