Home Nasional

Pekerja Proyek Jalan di Tuban Alami Luka Parah, Diduga Abaikan Standar K3

by Media Rajawali - 24 November 2024, 00:48 WIB

Foto ilustrasi

Tuban, Jawa Timur – Seorang pekerja proyek pembangunan jalan aspal Gununganyar-Banyubang, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, mengalami luka serius akibat kecelakaan kerja pada Sabtu (23/11/2024). Insiden ini kembali menjadi sorotan terkait keselamatan kerja di lapangan, terutama dalam pelaksanaan proyek infrastruktur daerah.

Kejadian nahas tersebut berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut saksi mata, Heri, yang berada di lokasi, insiden terjadi saat korban sedang menangani aspal cair panas. "Saat pekerja membakar material jenis aspal cair, tiba-tiba landasan batu pecah yang sedang diproses tumpah ke tubuh pekerja," ungkap Heri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka parah pada bagian tangan dan langsung dilarikan ke RSUD dr. R. Koesma, Tuban, untuk mendapatkan perawatan intensif.

Insiden ini memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan di proyek tersebut tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Para pekerja diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai, seperti yang diatur dalam prosedur standar operasional (SOP) proyek konstruksi.

"Ini sangat disayangkan. Ketidakhadiran APD menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan kerja," ujar seorang pemerhati keselamatan kerja yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga:

Proyek pembangunan jalan Gununganyar-Banyubang dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,66 miliar ini dilaksanakan oleh CV Mulia Konstruksi, yang beralamat di Desa Semanding, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban dan berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP).

Namun, insiden ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan proyek, khususnya peran konsultan pengawas yang seharusnya bertanggung jawab memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis dan prosedur keselamatan.

Pengawasan dalam proyek-proyek infrastruktur sering kali menjadi perhatian, terutama dalam aspek keselamatan kerja. Ketidakpatuhan terhadap SOP dan pengabaian aspek K3 sering kali menjadi penyebab kecelakaan kerja yang seharusnya dapat dihindari.

Media ini berencana untuk meminta konfirmasi lebih lanjut dari DPUPR PRKP Kabupaten Tuban mengenai insiden ini, termasuk langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Kejadian ini seharusnya menjadi pengingat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek konstruksi untuk lebih serius dalam memprioritaskan keselamatan kerja. Penerapan K3 bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk melindungi pekerja yang terlibat.

Insiden di proyek jalan Gununganyar-Banyubang ini menambah daftar panjang kecelakaan kerja di Indonesia, khususnya di sektor konstruksi. Langkah tegas perlu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan, sehingga keselamatan pekerja dapat terjamin.

Laporan: Tim Redaksi

Share :