Home Daerah

Pakar Hukum Soroti Uji Beton Tanpa Izin di Bojonegoro, Dinilai Berpotensi Pidana

by Media Rajawali - 19 Maret 2026, 00:30 WIB

  • Redaksi 

BOJONEGORO — Sebuah video yang menampilkan aktivitas uji beton (core drill) oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Bojonegoro memicu perhatian luas publik. Kegiatan tersebut disebut dilakukan bersama seorang individu yang mengaku sebagai jurnalis, tanpa disertai izin resmi dari pihak berwenang maupun pemerintah desa setempat sebagai pemilik aset.


Peristiwa ini segera menuai respons dari kalangan akademisi hukum. Pakar hukum Teguh Puji Wahono menilai tindakan tersebut tidak hanya melampaui batas kewenangan, tetapi juga berpotensi mengandung konsekuensi pidana.


Menurut Teguh, LSM memiliki peran strategis sebagai elemen kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Namun, fungsi tersebut terbatas pada penyampaian kritik, advokasi, serta pelaporan dugaan pelanggaran kepada institusi yang berwenang. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pengujian teknis di lapangan, seperti core drill, bukan bagian dari kewenangan organisasi masyarakat sipil.


Pengujian fisik terhadap konstruksi merupakan domain lembaga resmi yang memiliki kompetensi teknis, legalitas, serta standar operasional yang terukur. Tindakan sepihak tanpa izin jelas menyalahi prosedur,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).


Lebih lanjut, ia menekankan bahwa infrastruktur desa, termasuk jalan dan bangunan yang dibiayai oleh anggaran publik, merupakan aset negara yang dilindungi oleh hukum. Setiap bentuk intervensi fisik terhadap aset tersebut, terlebih yang berpotensi menimbulkan kerusakan, wajib melalui mekanisme perizinan yang sah.

Baca juga:


Dalam perspektif hukum, tindakan uji beton tanpa izin dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Jika terbukti menimbulkan kerusakan, pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana terkait perusakan aset sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, terbuka pula kemungkinan gugatan perdata atas dasar kerugian yang ditimbulkan.


Teguh juga menyoroti aspek legalitas hasil pengujian. Ia menegaskan bahwa uji beton yang dilakukan di luar prosedur resmi tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dijadikan dasar dalam proses audit maupun penegakan hukum.


Setiap pengujian mutu konstruksi harus dilakukan oleh laboratorium atau lembaga yang terakreditasi sesuai standar nasional, serta atas permintaan atau penugasan dari instansi berwenang seperti inspektorat, badan pemeriksa, maupun dinas teknis terkait,” jelasnya.


Kasus ini, lanjut Teguh, mencerminkan pentingnya pemahaman batas kewenangan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Tanpa landasan hukum dan prosedur yang tepat, tindakan yang dimaksudkan sebagai bentuk pengawasan justru berisiko berubah menjadi pelanggaran hukum.


Hingga kini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang terlibat dalam video tersebut. Sementara itu, aparat dan pemangku kepentingan di tingkat daerah diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kepatuhan terhadap hukum serta menjaga integritas pengelolaan aset publik.


Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan pengawasan publik tetap harus berjalan dalam koridor hukum yang berlaku, guna menghindari potensi konflik serta implikasi hukum yang lebih luas.

Share :