Home Daerah

Pakar Hukum Kritik Uji Beton Oknum LSM di Bojonegoro, Dinilai Keluar dari Koridor Hukum

by Media Rajawali - 19 Maret 2026, 22:40 WIB

  • Redaksi 

BOJONEGORO — Kegiatan uji beton (core drill) yang dilakukan secara mandiri oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) bersama seorang individu yang mengaku sebagai jurnalis memicu polemik di tengah masyarakat Kabupaten Bojonegoro. Rekaman video aktivitas tersebut yang beredar luas di media sosial menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan dalam pengawasan proyek konstruksi.

Sejumlah kalangan menilai tindakan tersebut tidak hanya kontroversial, tetapi juga berpotensi menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. Pakar hukum asal Bojonegoro, H. Sunaryo Abuma’in, menyampaikan bahwa fungsi kontrol sosial yang dimiliki LSM tidak dapat diartikan sebagai kewenangan untuk melakukan pengujian teknis terhadap infrastruktur.

Peran LSM adalah melakukan pengawasan secara sosial dan advokasi, bukan melakukan tindakan teknis seperti pengujian fisik konstruksi. Core drill merupakan bagian dari proses teknis yang mensyaratkan keahlian, legalitas, serta prosedur yang ketat,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).

Menurutnya, pengujian struktur bangunan, termasuk pengambilan sampel beton, hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang memiliki kompetensi profesional, sertifikasi resmi, serta izin yang sah dari pihak berwenang. Proses tersebut juga harus melalui tahapan administratif yang jelas guna menjamin akurasi hasil dan menghindari potensi kerusakan pada aset yang diuji.

Baca juga:

Ia menambahkan, bahkan institusi negara seperti badan pemeriksa maupun aparat pengawas internal pemerintah tidak dapat melakukan pengujian teknis secara langsung tanpa melalui mekanisme formal yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa setiap bentuk pengujian terhadap proyek konstruksi berada dalam kerangka regulasi yang ketat.

Lebih lanjut, tindakan uji beton tanpa izin dinilai dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila menimbulkan kerugian. Dalam konteks hukum perdata, hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur tentang tanggung jawab atas kerugian akibat perbuatan melawan hukum.

Selain potensi gugatan perdata, aspek pidana juga dapat muncul apabila ditemukan unsur perusakan aset atau tindakan lain yang melanggar ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan proyek pembangunan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa upaya pengawasan publik terhadap pembangunan harus tetap berada dalam koridor hukum dan mekanisme yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas tetap dapat dijalankan melalui jalur yang sah, seperti permintaan informasi publik, pelaporan resmi, atau koordinasi dengan lembaga berwenang.

Pengamat menilai, langkah di luar prosedur justru berisiko mengaburkan tujuan pengawasan itu sendiri. Alih-alih memperkuat kontrol terhadap proyek pembangunan, tindakan tanpa dasar hukum dapat memicu persoalan baru serta berpotensi merugikan pihak yang terlibat.

Share :