Home Daerah

Operasional Karaoke di Tengah Ramadhan Picu Keresahan Warga Sukorejo

by Media Rajawali - 12 Maret 2026, 19:31 WIB

  • Redaksi 

BOJONEGORO || Mediarajawali.id — Suasana sakral bulan suci Ramadhan yang identik dengan ketenangan dan peningkatan aktivitas ibadah di Kabupaten Bojonegoro terusik oleh dugaan aktivitas hiburan malam yang tetap berlangsung hingga larut. Sebuah tempat karaoke yang dikenal masyarakat sebagai Kantor KF di Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, dilaporkan masih beroperasi hingga dini hari, bahkan disebut-sebut hampir tanpa jeda selama 24 jam.

Kondisi tersebut memicu kegelisahan warga sekitar yang merasa aktivitas hiburan malam itu tidak sejalan dengan norma sosial maupun nilai religius yang dijunjung tinggi selama bulan Ramadhan. Sejumlah warga mengaku terganggu oleh suara musik keras yang terdengar hingga menjelang waktu sahur.

Suara musik sering terdengar sampai hampir subuh. Bagi kami yang ingin beristirahat atau menjalankan ibadah dengan tenang, tentu sangat mengganggu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan.

Berdasarkan penelusuran awak media dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, tempat hiburan tersebut tidak hanya disorot karena jam operasionalnya yang panjang. Sejumlah warga juga menduga adanya aktivitas konsumsi minuman keras di dalam area karaoke tersebut. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan penyelidikan dari pihak berwenang.

Fenomena tempat hiburan berkedok karaoke yang tetap beroperasi selama Ramadhan disebut tidak hanya terjadi di satu lokasi. Di beberapa wilayah lain di Bojonegoro, masyarakat juga mengeluhkan maraknya tempat hiburan yang diduga melanggar ketentuan jam operasional dan aturan daerah. Apabila dugaan ini benar, situasi tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum sekaligus memunculkan kekhawatiran terhadap dampak sosial yang lebih luas, khususnya bagi generasi muda.

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Bojonegoro, Bambang Setiawan, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai keberadaan tempat hiburan yang tetap beroperasi tanpa mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat selama Ramadhan patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Baca juga:

Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap izin usaha maupun peraturan daerah yang mengatur aktivitas hiburan malam, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa diskriminasi.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata. Jika terdapat pelanggaran izin atau praktik yang melanggar aturan, maka harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bambang.

Ia juga mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha dan jam operasional tempat hiburan tersebut. Transparansi terkait status perizinan dinilai penting guna memberikan kepastian kepada masyarakat serta mencegah berkembangnya spekulasi yang dapat memperkeruh situasi.

Selain itu, Bambang meminta aparat kepolisian di lingkungan Polres Bojonegoro untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan peredaran minuman keras yang disebut-sebut terjadi di lokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa apabila benar terdapat praktik ilegal atau bahkan keterlibatan oknum tertentu dalam melindungi aktivitas tersebut, maka proses penindakan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Bagi masyarakat Bojonegoro yang dikenal religius, Ramadhan bukan sekadar ritual tahunan, melainkan momentum untuk memperkuat nilai moral, solidaritas sosial, dan ketertiban di ruang publik. Oleh karena itu, munculnya aktivitas yang dinilai bertentangan dengan semangat tersebut memunculkan harapan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas.

Hingga laporan ini disusun, pihak pengelola Kantor KF maupun otoritas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai aktivitas operasional tempat hiburan tersebut.

Publik kini menantikan respons konkret dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap aktivitas usaha di wilayah Bojonegoro berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat, khususnya selama bulan suci Ramadhan.

Share :