Home Nasional

Operasi Berujung Laporan Polisi, Dugaan Malapraktik Dokter di RS Larasati Pamekasan Diusut

by Media Rajawali - 23 Juli 2026, 18:47 WIB

  • SUMBER : HUMAS 

PAMEKASAN – Sebuah laporan mengenai dugaan malapraktik dalam penanganan medis terhadap seorang pasien di Rumah Sakit Larasati Pamekasan kini memasuki proses hukum. Kepolisian Resor Pamekasan telah menerima laporan tersebut dan mulai menindaklanjutinya melalui Satuan Reserse Kriminal.

Laporan itu berkaitan dengan penanganan medis terhadap Salamah (30), warga Desa Rekkerrek, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. Dalam perkara tersebut, nama dokter Tatik Sulistyowati disebut dalam laporan terkait dugaan tindakan medis yang kini tengah didalami oleh aparat penegak hukum.

Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan bahwa laporan dugaan malapraktik tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian.

Menurut Ipda Yoni, laporan itu telah dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Pamekasan untuk dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Polisi juga akan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait serta memeriksa alat bukti yang diperlukan.

Benar, dugaan malapraktik sudah kami terima dan saat ini telah diteruskan ke Satreskrim Polres untuk dipelajari serta ditindaklanjuti. Kami pastikan penanganan laporan ini berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut nanti akan segera kami sampaikan,” ujar Ipda Yoni.

Kasus tersebut bermula ketika Salamah menjalani pemeriksaan di RSUD Smart Pamekasan. Berdasarkan informasi yang disampaikan, pasien saat itu didiagnosis menderita kista dengan kondisi yang cukup serius.

Setelah pemeriksaan dilakukan, dokter di RSUD Smart Pamekasan disebut menyarankan agar Salamah dirujuk ke rumah sakit di Surabaya untuk memperoleh penanganan medis lebih lanjut.

Namun, sebelum proses rujukan dilakukan, pihak keluarga pasien memutuskan untuk menjalani pemeriksaan laboratorium di tempat praktik dokter Tatik Sulistyowati. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah keluarga mendapat saran dari seseorang.

Baca juga:

Dari hasil pemeriksaan tersebut, dokter Tatik disebut menyampaikan bahwa penyakit yang dialami Salamah masih dapat ditangani melalui tindakan operasi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Salamah kemudian menjalani tindakan operasi di RS Larasati Pamekasan pada hari yang sama.

Dalam proses operasi, tindakan pembedahan disebut dilakukan hingga kedalaman sekitar 15 sentimeter. Namun, setelah tindakan tersebut berlangsung, perut pasien kemudian dijahit kembali tanpa adanya penyakit yang diangkat.

Pihak dokter disebut menyampaikan bahwa tindakan operasi tidak dapat dilanjutkan karena penyakit yang diderita pasien diduga menempel pada batu empedu.

Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dipertanyakan oleh pihak keluarga pasien. Terlebih, sebelumnya keluarga disebut telah menerima informasi bahwa kondisi Salamah masih dapat ditangani melalui tindakan operasi.

Setelah tindakan operasi selesai, seorang perawat disebut mendatangi keluarga pasien dan menyampaikan bahwa Salamah telah diperbolehkan untuk pulang.

Rangkaian penanganan medis tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga. Mereka selanjutnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan malapraktik tersebut kepada Polres Pamekasan.

Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Polisi akan memeriksa keterangan para pihak serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengetahui secara terang rangkaian peristiwa yang terjadi.

Hingga proses penyelidikan berlangsung, dugaan malapraktik tersebut masih bersifat laporan dan belum menjadi kesimpulan hukum. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam tindakan medis tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Share :