- Oleh : Budi Hartono
Bojonegoro – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Buana Kabupaten Bojonegoro secara resmi mengumumkan perubahan nomor layanan pengaduan pelanggan. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Oktober 2025, seiring dengan penghentian penggunaan nomor lama.
Nomor yang sebelumnya digunakan, 0813-5959-1154, dipastikan tidak lagi aktif dan tidak dapat menerima laporan masyarakat. Sebagai gantinya, seluruh pengaduan, keluhan, maupun informasi terkait pelayanan air bersih dialihkan melalui nomor baru, yakni 0811-311-8993.
Baca juga:
Direktur Perumda Air Minum Tirta Buana Bojonegoro, H. M. Khairul Anwar, ST., MM., saat ditemui redaksi di kantornya menegaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas layanan pelanggan. Menurutnya, nomor lama dinyatakan “mati” tidak lagi berfungsi karena sistem pengaduan resmi, kini difokuskan pada nomor baru.
“Perubahan nomor layanan ini adalah bagian dari upaya kami dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat, responsif, dan terintegrasi. Kami mengimbau seluruh pelanggan agar segera memperbarui kontak pengaduan mereka dengan nomor terbaru yang sudah kami siapkan,” ujarnya.
Selain nomor layanan baru, Perumda Tirta Buana juga tetap membuka kanal komunikasi lain yang bisa diakses masyarakat, seperti melalui telepon kantor di (0353) 881253 / 885235, akun resmi Instagram @perumdamtirtabuanabojonegoro, serta halaman Facebook PDAM Kabupaten Bojonegoro.
Dengan adanya perubahan ini, manajemen berharap masyarakat dapat lebih mudah menjangkau layanan pengaduan, terutama dalam menghadapi gangguan distribusi, kualitas air, maupun kendala teknis lain di lapangan.