Kediri Jatim, Mediarajawali.id //Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan penyidikan dengan dasar laporan polisi dan surat perintah penyidikan. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Masyarakat yang membuat laporan ke kepolisian pun berhak mengetahui sampai mana laporan telah diproses.
Namun, Nasib malang kali ini menimpa Diana Anggraini,SE warga kabupaten Nganjuk, Dusun Pengkol RT 02 RW 02 Desa Warujayeng, kecamatan Tanjunganom, Jawa Timur. Yang semata-mata ingin mencari keadilan diwilayah hukum Polres Kediri Jawa Timur. Diduga laporan miliknya tidak di tanggapi.
Pasalnya laporan atau aduan miliknya, sudah berjalan 1 tahun, dan ketika dilakukan olah TKP saat itu, sesungguhnya polisi dapat memprosesnya lebih lanjut karena sudah ada petunjuk pengakuan saat olah TKP, akan tetapi mengapa tidak segera dilakukan. Ada apa sesungguhnya ? Ungkap Diana pada awak media ini.
Masih menurut Diana, Apakah surat SP3 yang saya terima dirumah, pada tanggal 14 Juni 2024 siang sudah sesuai SOP penyidik. Yang saya bikin heran lagi, jarak waktu keluarnya SP2 dengan SP3 terbentang sangat jauh.
Baca juga:
Kejanggalan ini terlihat, pada kolom rujukan hasil gelar perkara huruf H, yang tidak tertulis nomor Hasil Laporan Gelar Perkara (HLGP), SP. Lidik secara resmi, dan hanya tertulis tanggal dan tahunnya saja."Tutur Diana
Lebih mirisnya lagi, disampaikan bahwa sesungguhnya gelar perkara tersebut, belum pernah digelar dan tidak pernah digelar. Pasalnya pihak pelapor Diana Anggraini,SE tidak pernah terundang secara resmi oleh penyidik dan belum pernah menghadiri pelaksanaan gelar perkara tersebut.
Sebelumnya sudah pernah di beritakan oleh awak media ini terkait dampak dari mangkraknya laporan kehilangan seluruh dokumen, termasuk peralatan kantor lainnya oleh Diana Anggraini,SE pemegang sah referensi kuasa Direksi perumahan (Mustika Prima Land), ke pihak Polisi SPKT Polres kediri yang berimbas ke ranah intimidasi dan Premanisme.
Namun tidak semua jajaran menjalankan Visi sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tentang urgensi Presisi. Kemana jiwa Slogan Kepolisian Republik Indonesia sebagai Pelayan, Pelindung, dan Pengayom masyarakat.