Home Daerah

Nasabah True Finance Bojonegoro Keluhkan Penarikan Sepihak, Minta Transparansi dan Pertanggungjawaban

by Media Rajawali - 14 Oktober 2025, 12:52 WIB

  • Oleh : Budi Hartono 

Bojonegoro – Seorang nasabah PT True Finance Bojonegoro melayangkan keluhan serius atas dugaan penarikan sepihak kendaraan yang masih dalam masa kredit. Peristiwa ini menyoroti kembali pentingnya transparansi dan profesionalitas lembaga pembiayaan dalam melayani konsumen.

Korban tersebut adalah Ahmad Rizal, warga Desa Gununganyar, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, yang mengaku dirugikan oleh tindakan pihak leasing. Ia menuturkan bahwa sebelumnya telah berkomunikasi secara baik dengan perwakilan PT True Finance Bojonegoro yang beralamat di Jalan Veteran Kabupaten Bojonegoro. Dalam pembicaraan tersebut, dirinya dijanjikan bahwa kontrak kredit kendaraan Isuzu dump truck miliknya akan digulirkan atau diperpanjang tanpa perlu penarikan kendaraan.

Namun, janji tersebut tak sejalan dengan kenyataan di lapangan. Tanpa pemberitahuan resmi atau surat penarikan, kendaraan miliknya justru diambil oleh pihak leasing ketika ia mendatangi kantor perusahaan.

  • “Saya sudah percaya karena dijanjikan kontrak akan diperbarui. Tapi tiba-tiba, saat di kantor, mobil langsung ditarik tanpa surat resmi,” ujar Ahmad Rizal kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Rizal menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat buruk dalam menjalankan kewajiban pembayaran kredit. Dari total masa cicilan selama tiga tahun, ia telah melunasi 25 bulan, dan hanya menyisakan 11 bulan lagi. Keterlambatan yang terjadi, menurutnya, hanyalah dua bulan, dan ia bahkan telah beritikad untuk segera melunasinya.

Baca juga:

  • “Saya tidak berniat menunggak. Hanya butuh sedikit waktu. Tapi justru saya diperlakukan seolah tidak punya itikad baik,” tambahnya.

Tindakan penarikan tanpa prosedur resmi tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam. Rizal berharap pihak leasing bersikap terbuka dan memberikan klarifikasi sesuai dengan perjanjian awal.

  • “Saya hanya ingin pihak leasing bertanggung jawab dan memberikan penjelasan secara terbuka. Jika perlu, saya siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Pengalaman yang dialami Ahmad Rizal membuka kembali diskursus tentang pentingnya perlindungan konsumen di sektor pembiayaan, serta urgensi penerapan regulasi yang melindungi kepentingan nasabah secara nyata. Regulasi tersebut menyangkup :

  • 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) secara tegas melindungi hak konsumen untuk:
  • Mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa (Pasal 4 huruf a).
  • Mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa (Pasal 4 huruf c).
  • Mendapatkan kompensasi atau ganti rugi apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian (Pasal 4 huruf h).
  • 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan mewajibkan setiap pelaku usaha jasa keuangan:
  • Menyampaikan informasi secara jelas, akurat, dan tidak menyesatkan.
  • Menangani pengaduan konsumen secara efektif dan transparan.
  • Tidak melakukan tindakan sepihak seperti penarikan atau penyitaan tanpa dasar hukum yang sah.
  • 3. Selain itu, Pasal 29 ayat (1) huruf d UUPK juga menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) apabila mediasi dengan pelaku usaha tidak menghasilkan kesepakatan.

Praktik penarikan kendaraan tanpa pemberitahuan resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip itikad baik dalam perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyebutkan bahwa

  • “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Ahmad Rizal menyatakan masih berupaya menyelesaikan kasusnya secara damai. Namun, jika tidak ada penyelesaian yang adil, ia berencana melaporkan kejadian tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta BPSK sebagai bentuk perlindungan haknya sebagai konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT True Finance Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penarikan sepihak tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi lembaga pembiayaan agar menjaga kepercayaan publik melalui komunikasi yang jujur, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam konteks industri keuangan yang bertumpu pada kepercayaan, setiap tindakan sepihak tanpa dasar administrasi yang jelas berpotensi menimbulkan preseden buruk serta mencederai integritas lembaga itu sendiri.

Share :