Home Nasional

Menuju Pusat Finansial Internasional, SMSI Siapkan Rekomendasi Strategis bagi Pemerintah

by Media Rajawali - 10 Juli 2026, 19:49 WIB

  • SUMBER : SMSI JATIM 

DENPASAR – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan komitmennya untuk mengawal pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang tengah dipersiapkan pemerintah di Bali. Organisasi media siber terbesar di Indonesia itu menilai keberhasilan kawasan keuangan internasional tersebut tidak hanya bergantung pada regulasi dan insentif investasi, tetapi juga pada tata kelola yang transparan, kesiapan ekosistem nasional, serta keberpihakan terhadap kepentingan ekonomi Indonesia.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk PFII yang digelar di Gedung DPD RI Bali, Ruang Pancasila, Jumat (10/7/2026). Forum ini menjadi ruang diskusi yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas arah pembangunan pusat keuangan internasional yang sedang dirancang pemerintah.

Pemerintah saat ini tengah mengembangkan PFII atau Indonesia Financial Centre (IFC) di Bali sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan. Kawasan tersebut dirancang memiliki rezim regulasi, insentif perpajakan, dan sistem hukum tersendiri guna meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi global sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan keuangan internasional.

Di saat yang sama, DPR bersama pemerintah juga mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII), dengan target pengesahan pada 21 Juli 2026. Kehadiran regulasi tersebut dipandang menjadi fondasi hukum bagi operasional kawasan keuangan internasional di Indonesia.

Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., CCD., CIRP, melalui sambutan yang dibacakan Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menegaskan bahwa SMSI yang menaungi 3.181 perusahaan media siber di 35 provinsi memberikan dukungan penuh terhadap pembangunan PFII.

Menurut Prof. Harris, pembentukan PFII merupakan momentum strategis bagi Indonesia untuk memasuki babak baru dalam arsitektur keuangan nasional. Kehadiran kawasan dengan yurisdiksi khusus tersebut diharapkan mampu menarik likuiditas global guna membiayai berbagai agenda pembangunan nasional, mulai dari Proyek Strategis Nasional (PSN), hilirisasi industri, ketahanan pangan, hingga pengembangan ekonomi hijau yang berkelanjutan.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa implementasi PFII berlangsung di tengah dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian. Ketegangan geopolitik, volatilitas pasar keuangan, serta perubahan peta ekonomi dunia menjadi tantangan yang harus diantisipasi melalui kebijakan yang adaptif dan tata kelola yang kredibel.

Prof. Harris juga mengakui bahwa kehadiran PFII memunculkan beragam pandangan di ruang publik. Di satu sisi, kawasan tersebut dinilai memiliki peluang besar untuk menjaga devisa hasil ekspor tetap berada di dalam negeri melalui mekanisme dollar loop, sekaligus menawarkan kepastian hukum dan insentif perpajakan yang kompetitif bagi investor internasional.

Baca juga:

Di sisi lain, berbagai kalangan mengingatkan perlunya kewaspadaan terhadap sejumlah risiko, mulai dari kemungkinan PFII hanya menjadi pusat administrasi tanpa aktivitas ekonomi riil, hingga pentingnya memastikan transparansi tata kelola, pengawasan yang kuat, serta kesiapan infrastruktur pendukung agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh perekonomian nasional.

Dalam pandangannya, seluruh proses pembangunan PFII harus berpijak pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan kemakmuran rakyat sebagai tujuan utama pembangunan ekonomi. Karena itu, menurut Prof. Harris, pusat finansial internasional tidak boleh berkembang sebagai kawasan eksklusif yang terpisah dari kebutuhan ekonomi domestik.

Sebaliknya, PFII harus menjadi instrumen yang mampu menghubungkan arus modal internasional dengan sektor-sektor produktif di dalam negeri sehingga dapat memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, memperluas investasi, serta menciptakan nilai tambah bagi masyarakat.

Ia menilai perbankan nasional, lembaga keuangan nonbank, dan dunia usaha memiliki peran sentral dalam mewujudkan tujuan tersebut. Ketiganya diharapkan menjadi penghubung utama antara likuiditas global yang masuk melalui PFII dengan sektor riil yang membutuhkan pembiayaan produktif.

Menurutnya, tanpa kesiapan ekosistem usaha nasional, potensi arus modal internasional tidak akan mampu memberikan dampak yang inklusif maupun berkelanjutan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

FGD di Bali, lanjut Prof. Harris, merupakan langkah awal dari rangkaian forum strategis yang akan diselenggarakan SMSI sepanjang 2026. Pada Agustus mendatang di Jakarta, SMSI bersama BPI Danantara akan membahas pengembangan private equity dan modal alternatif global untuk mendukung pendanaan hilirisasi industri.

Selanjutnya, forum di Medan pada September akan memfokuskan pembahasan mengenai sektor produktif nasional sebagai penyerap likuiditas berbasis investasi berkelanjutan atau Environmental, Social and Governance (ESG). Adapun forum penutup dijadwalkan berlangsung di Makassar pada Oktober dengan agenda pembahasan regulasi dan integritas sistem keuangan nasional agar mampu menjawab dinamika arbitrase regulasi global tanpa mengurangi kedaulatan hukum Indonesia.

Sebagai hasil akhir dari seluruh rangkaian diskusi tersebut, SMSI menargetkan penyusunan White Paper atau Policy Brief yang akan disampaikan kepada pemerintah. Dokumen itu diharapkan menjadi rekomendasi kebijakan yang dapat mendukung operasional PFII secara efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional.

Menutup sambutannya, Prof. Harris mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengesampingkan kepentingan sektoral serta membangun sinergi dalam mengawal lahirnya pusat finansial internasional Indonesia. Menurutnya, PFII harus menjadi instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global, sekaligus memastikan bahwa manfaat investasi internasional dapat mengalir secara nyata kepada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Share :