Home Daerah

Material dan Ketebalan Cor Diduga Tak Sesuai, Proyek BKKD Dayukidul Dipertanyakan

by Media Rajawali - 03 Maret 2026, 19:45 WIB

  • REDAKSI 

BOJONEGORO – Berdasarkan hasil penelusuran informasi terbaru pada Februari–Maret 2026, terdapat indikasi dugaan bahwa sejumlah proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Kabupaten Bojonegoro, khususnya pembangunan jalan, tidak dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis.

Salah satunya adalah proyek rabat beton di Desa Dayukidul, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp3,7 miliar tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis maupun RAB.

Dari hasil pantauan investigasi media di lokasi proyek, ditemukan adanya perbedaan ukuran pada material besi yang digunakan. Untuk besi strauss yang disebut berdiameter 10 milimeter, hasil pengukuran di lapangan menunjukkan variasi ukuran, yakni 8,3 mm, 8,7 mm, 8,9 mm, 9,1 mm, 9,8 mm hingga 10 mm.

Sementara itu, pada besi wiremesh yang seharusnya berukuran 8 milimeter, hasil pengukuran juga menunjukkan diameter di bawah standar. Dari sejumlah sampel yang diukur, besi wiremesh tercatat memiliki diameter antara 6,1 mm, 6,4 mm, 6,5 mm hingga 6,6 mm, atau tidak mencapai 8 mm sebagaimana tercantum dalam spesifikasi.

Baca juga:

Perbedaan ukuran material tersebut memunculkan dugaan potensi penurunan mutu konstruksi. Secara teknis, diameter besi tulangan berpengaruh langsung terhadap kekuatan struktur beton, terutama dalam menahan beban serta mencegah retak maupun kerusakan dini.

Seorang tokoh masyarakat Desa Dayukidul yang enggan disebutkan namanya menyampaikan pada Selasa (3/3/2026) bahwa standar ketebalan cor seharusnya 20 sentimeter. Namun, menurutnya, yang dikerjakan di lapangan hanya sekitar 10 sentimeter. Pihak pelaksana diduga menghitung lantai dasar setebal 10 sentimeter sebagai bagian dari ketebalan cor sehingga totalnya dianggap 20 sentimeter.

Padahal, lantai dasar tidak boleh dihitung sebagai bagian dari struktur cor utama. Seharusnya ketebalan 20 sentimeter itu merupakan lapisan beton tersendiri yang dicor di atas lantai dasar, bukan digabung atau dihitung menjadi satu. Ia juga menyebutkan bahwa bagian tersebut sempat digali sebelumnya, ungkapnya.

Masyarakat berharap proyek BKKD di Desa Dayukidul dikerjakan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan pembangunan desa wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kegiatan harus sesuai RAB dan spesifikasi teknis.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Dayukidul belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Share :