Bojonegoro, Jawa Timur - 'Program “Bojonegoro Klunting” yang diluncurkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, Dr. Ir. H. Teguh Haryono, MBA, dan Hj. Farida Hidayati, S.H., M.Kn. Program ini mendapat sambutan meriah dan penuh antusias dari masyarakat Bojonegoro.
Program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga, terutama yang berada di garis kemiskinan, dinilai sangat relevan dan menguntungkan bagi warga setempat.
Mujiono, seorang warga Kecamatan Sumberrejo, mengaku merasa sangat bersyukur atas adanya program “Bojonegoro Klunting” ini. Ia menyatakan, program tersebut akan membantu meringankan beban warga miskin seperti dirinya.
"Saya senang dengan adanya program ini (Bojonegoro Klunting). Kami yang kurang mampu sangat terbantu. Teguh dan Farida memang peduli pada rakyat kecil," ungkapnya.
Hal serupa disampaikan oleh Suyono, warga lainnya yang juga menyambut baik program ini. Ia menilai bahwa kehadiran “Bojonegoro Klunting” membuktikan bahwa calon pemimpin mereka peduli dan benar-benar hadir untuk rakyat.
"Teguh-Farida saya kira sangat peduli dengan masyarakat kecil. Mereka adalah calon pemimpin yang merakyat dan peduli. Program Bojonegoro Klunting ini bagus, semua masyarakat Bojonegoro akan menerima manfaatnya, baik yang kaya maupun miskin," ujarnya penuh semangat.
Baca juga:
Tak hanya para bapak, ibu rumah tangga pun menyambut baik inisiatif ini. Tutik, seorang ibu rumah tangga dari Kecamatan Balen, mengaku sangat terbantu dengan program yang digagas Teguh dan Farida tersebut.
"Saya sangat mendukung program ini. Sebagai ibu rumah tangga, program ini sedikit meringankan beban ekonomi keluarga. Saya sangat berharap Teguh-Farida terpilih dan membawa program ini sukses," katanya penuh harapan.
Apa Itu Program “Bojonegoro Klunting”?
Program “Bojonegoro Klunting” merupakan program inovatif berupa pemberian hak bagi hasil dari minyak dan gas (Migas) untuk seluruh warga Bojonegoro, tanpa terkecuali. Melalui program ini, setiap warga yang memiliki KTP Bojonegoro akan menerima dana stimulan bulanan dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. Besaran nominal yang akan diterima menyesuaikan dengan jumlah Dana Bagi Hasil yang diperoleh Kabupaten Bojonegoro.
Dasar hukum program ini merujuk pada Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Dengan demikian, masyarakat Bojonegoro memiliki hak dasar atas sumber daya alam yang terdapat di daerahnya.
Bagaimana Masyarakat Mendapatkan Hak Ini?
Hak atas Dana Bagi Hasil Migas ini akan diberikan secara otomatis kepada seluruh penduduk yang memiliki KTP Bojonegoro. Setiap bulannya, mereka akan menerima bantuan langsung sebagai bentuk pelaksanaan amanat UUD 1945. Program ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kesenjangan ekonomi di kalangan warga Bojonegoro.
Program “Bojonegoro Klunting” hadir sebagai wujud komitmen Teguh-Farida untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat Bojonegoro. Masyarakat berharap program ini dapat berjalan lancar dan terus berlanjut demi kesejahteraan bersama.