Home Nasional

Lantai Dasar Proyek Saluran Tuban Disorot, Pasir Bercampur Tanah Diduga Tak Capai K-125

by Media Rajawali - 17 Agustus 2025, 19:13 WIB

  • Oleh : Budi Hartono 

TUBAN – Setelah menuai sorotan publik, proyek pembangunan saluran di Desa Sumurcinde, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, akhirnya dilengkapi rambu pembatas berwarna merah putih. Langkah ini setidaknya menjadi jawaban awal atas kritik keras masyarakat terhadap ketiadaan pengamanan jalan di lokasi galian. Namun, langkah itu belum sepenuhnya meredakan kecurigaan publik. Masalah mendasar lain masih menyisakan tanda tanya besar, terutama terkait kualitas material yang digunakan dalam pekerjaan fisik proyek tersebut.

Di lokasi, terlihat jelas bahwa pasir yang dipakai untuk lantai dasar bukanlah pasir murni berkualitas tinggi, melainkan pasir puk yang bercampur dengan tanah. Material semacam ini dikhawatirkan tidak mampu mencapai standar kekuatan K-125, sebagaimana dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis konstruksi. Mengingat proyek ini dibiayai dengan uang rakyat, setiap kelalaian dalam penggunaan material sama artinya dengan meremehkan kepercayaan publik.

  • “Keselamatan pengguna jalan memang sedikit terbantu dengan adanya rambu, tapi jangan lupa, yang utama adalah mutu pekerjaan. Kalau saluran dibangun dengan pasir bercampur tanah, itu sama saja menyiapkan kerusakan sejak awal,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mendalam, sebab lantai dasar adalah fondasi awal yang akan menentukan kualitas dan daya tahan saluran secara keseluruhan.

Baca juga:

Secara teknis, lantai dasar wajib menggunakan material yang memenuhi syarat kekuatan minimal K-125. Standar tersebut dirancang agar bangunan mampu menahan beban, tekanan air, serta faktor lingkungan dalam jangka panjang. Namun, pasir bercampur tanah justru berisiko menurunkan kualitas ikatan beton, memperbesar potensi retakan dini, hingga mempercepat kerusakan struktur.

Regulasi pun tak memberi ruang kompromi. Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 secara eksplisit menyebutkan bahwa agregat halus untuk beton harus bersih dari tanah dan lumpur. Sementara itu, SNI 03-2834-2000 menegaskan kualitas pasir berperan vital dalam memastikan daya tahan struktur.

Pertanyaan publik pun mencuat, apakah kontraktor benar-benar menjalankan spesifikasi sesuai kontrak, atau justru mengabaikannya demi penghematan biaya? Jika benar terjadi pengurangan mutu, konsekuensinya tidak hanya pada ketahanan fisik bangunan, tetapi juga potensi kerugian keuangan negara.

Di tengah kritik ini, Dinas PUPR Kabupaten Tuban kembali disorot karena dianggap lamban merespons. Sutrisno, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga kini belum memberikan jawaban resmi atas berbagai temuan, meskipun sudah dihubungi oleh redaksi.

Bagi publik, lantai dasar bukan sekadar tahapan awal proyek, melainkan penentu utama keberhasilan konstruksi. Jika pada tahap paling fundamental saja sudah muncul keraguan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pembangunan pun semakin tergerus.

Share :