Home Daerah

Kualitas Proyek Pemeliharaan Jalan di Tuban Dipertaruhkan Kedalaman Lapisan Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

by Media Rajawali - 11 November 2025, 11:06 WIB

  • Oleh : Budi Hartono 

TUBAN — Pemerintah Kabupaten Tuban sejatinya telah menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong pembangunan infrastruktur daerah melalui penganggaran proyek strategis. Salah satunya adalah pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Maibit–Pandaanagung, yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tuban. Proyek dengan nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar Rp 2,69 miliar tersebut dimenangkan oleh CV. Bima Sakti, beralamat di Jalan Patimura No. 74, Tuban, dengan harga negosiasi Rp 2,634 miliar atau mengalami penurunan sekitar 2,08 persen dari nilai HPS.

Namun, hasil penelusuran lapangan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara kondisi fisik pekerjaan dan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak. Salah satu temuan utama ialah kedalaman lapisan perkerasan jalan yang diduga tidak memenuhi standar konstruksi pemeliharaan berkala. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait mutu pelaksanaan serta efektivitas pengawasan teknis di lapangan.

Sejumlah warga di sekitar lokasi proyek menyebut bahwa meski permukaan jalan tampak baru, ketebalan dan kepadatan lapisan agregat dasar terasa tidak stabil ketika dilalui kendaraan berat. Jika dugaan tersebut benar, maka hal ini berpotensi menurunkan umur teknis jalan dan berimplikasi pada pemborosan anggaran publik.

Baca juga:

Dalam konteks regulasi, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, secara tegas mengamanatkan bahwa penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis, waktu, dan mutu yang disepakati dalam kontrak.

Selain itu, Peraturan Bupati Tuban Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban, mengatur bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah diverifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Apabila terbukti terjadi pelanggaran spesifikasi teknis, maka sesuai Pasal 78 ayat (2) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021, penyedia dapat dikenai sanksi administrasi, denda, hingga pemutusan kontrak secara sepihak. Bahkan, bila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian berat yang merugikan keuangan negara, penanganan dapat dilanjutkan ke ranah hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Pemerintah Kabupaten Tuban sendiri dinilai sudah menempuh langkah progresif dengan mengalokasikan anggaran signifikan untuk pemeliharaan infrastruktur. Namun, komitmen tersebut perlu diimbangi dengan pengawasan yang ketat, audit teknis lapangan, dan penerapan manajemen mutu konstruksi yang konsisten agar hasil pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, setiap rupiah anggaran publik harus terwujud dalam kualitas pekerjaan yang nyata. Oleh sebab itu, evaluasi mendalam terhadap proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Maibit–Pandaanagung ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa visi pembangunan Tuban yang maju, transparan, dan berintegritas benar-benar terwujud di lapangan.

Share :