Bojonegoro, 30 April 2025 — Gelombang kritik terhadap pelaksanaan proyek Dana Desa 2025 di Desa Donan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, terus menguat. Sorotan kini mengarah pada peran dan tanggung jawab Camat Purwosari, Drs. Moh Saipurrohim, yang dinilai belum mengambil langkah tegas menyikapi dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa (Timlak).
Sebelumnya, Camat Saipurrohim menyatakan akan menggelar rapat evaluasi bersama pendamping desa guna menindaklanjuti temuan di lapangan. Namun, ketika awak media menanyakan hasil rapat tersebut melalui pesan WhatsApp, ia menyampaikan bahwa pertemuan baru akan digelar pada hari Jumat, dengan alasan digabungkan bersama agenda lain. “Tetapi intinya, pendamping kita pastikan sudah melaksanakan pendampingan dengan benar, Pak,” tulisnya dalam pesan singkat.
Ia juga menambahkan bahwa Prayogi, selaku Pendamping Kecamatan, telah menemui Kepala Desa Donan dalam kapasitas sebagai Penanggung Jawab Kegiatan (PK PKD). Namun demikian, Saipurrohim menegaskan bahwa posisi PK PKD di tingkat kecamatan hanya berfungsi sebagai pemantau (monitoring) dan evaluator, bukan pelaksana teknis.
Respon tersebut menimbulkan pertanyaan publik akan sejauh mana fungsi kontrol Camat benar-benar dijalankan. Ketika awak media menegaskan bahwa sebagai pejabat wilayah, Camat seharusnya mengetahui kondisi proyek termasuk indikasi penggunaan paving block bekas pada pekerjaan rehabilitasi jalan lingkungan tersebut. Saipurrohim tidak memberikan tanggapan lanjutan. Pesan tersebut hanya dibaca tanpa dibalas.
Baca juga:
Dalam perkembangan terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin, AP., MM, turut angkat bicara. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Machmuddin menyatakan telah meminta Camat Purwosari untuk melakukan pengecekan ulang dan segera melaporkan perkembangan di lapangan. "Saya minta Pak Camat untuk ricek dan melaporkan progres-nya," ungkapnya. Namun hingga berita ini ditulis, Machmuddin menyebut hanya menerima jawaban bahwa proses masih “on progres” tanpa laporan rinci.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik terhadap lemahnya koordinasi dan pengawasan lintas jenjang pemerintahan desa. Di tengah tuntutan transparansi penggunaan Dana Desa, respon lamban dan minim inisiatif dari pihak kecamatan dinilai kontraproduktif terhadap semangat reformasi birokrasi dan akuntabilitas publik.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Darul Ulum Jombang, Zuhdan Haris Zamzami, ST, SH, menilai bahwa sikap pasif pejabat wilayah dalam merespon temuan teknis di lapangan dapat berpotensi memperburuk citra pemerintah desa dan kecamatan. “Fungsi monitoring bukan sekadar administratif, melainkan kontrol substantif yang menyentuh kualitas pelaksanaan. Jika Camat tahu tetapi tidak bertindak, maka fungsi itu kehilangan maknanya,” ujarnya.
Publik kini menanti langkah nyata dari Camat Purwosari, tidak hanya sekadar rapat dan tanggapan normatif, tetapi juga evaluasi menyeluruh dan pelaporan yang transparan kepada DPMD dan masyarakat. Proyek-proyek desa bukan sekadar urusan fisik, melainkan cerminan dari komitmen tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
REDAKSI