Bojonegoro Jawa Timur – 'Situasi politik di Bojonegoro memanas seiring kontroversi terkait debat publik calon kepala daerah. Komisi A DPRD Bojonegoro, yang sebelumnya menuntut keras agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro melaksanakan debat pada 13 November 2024 dengan ancaman agar para komisioner KPU mundur jika gagal, kini tiba-tiba berbalik menyarankan pembatalan debat tersebut.
Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, dalam rapat hari ini, menekankan bahwa debat publik merupakan kewajiban yang diatur oleh PKPU 13/2024 dan berita acara (BA) 312 yang telah disepakati kedua pasangan calon. “Secara legal, BA 312 memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat karena ditandatangani oleh kedua paslon. KPU disanksi karena tidak melaksanakan debat, bukan karena berita acaranya yang masih mengacu pada BA 312,” jelas Abdulloh.
Perubahan sikap Komisi A DPRD ini memicu reaksi keras dan tanda tanya dari berbagai kalangan, termasuk pemerhati politik lokal. Beberapa pihak mengkritik sikap DPRD yang dianggap tidak konsisten dan mengganggu proses demokrasi. “Ini contoh ketidakkonsistenan yang membingungkan publik. DPRD sebelumnya mengancam KPU agar debat terlaksana, namun sekarang mereka malah menyarankan pembatalan. Sikap ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal,” ujar M. Nasir, salah satu tokoh masyarakat Bojonegoro.
Pengamat politik setempat menilai perubahan sikap DPRD menunjukkan lemahnya koordinasi dan profesionalisme dalam pengambilan keputusan. “Di satu sisi mereka mendesak KPU untuk segera melaksanakan debat dan mengancam komisioner KPU, tetapi di sisi lain mereka tidak teguh pada sikap awal. Publik kebingungan dengan perubahan ini,” ungkap salah satu pengamat politik Bojonegoro.
Baca juga:
Pekan lalu, Komisi A DPRD telah mengeluarkan ultimatum agar debat publik dilaksanakan tepat waktu, bahkan mengancam akan meminta pengunduran diri komisioner KPU jika debat gagal. Namun, dalam pernyataan terbaru, mereka justru menyarankan penundaan debat dengan alasan perbedaan jadwal yang dapat memicu ketegangan di masyarakat.
Ketidakpastian ini disayangkan oleh publik yang berharap proses demokrasi berjalan lancar tanpa drama dari pihak legislatif. Beberapa pihak bahkan menduga ada kepentingan tersembunyi di balik perubahan sikap DPRD ini.
Menanggapi kontroversi tersebut, Waryono, Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro, menjelaskan bahwa keputusan untuk menggelar debat pada 13 November didasarkan pada rekomendasi Bawaslu, yang meminta KPU berpedoman pada PKPU 13, KPT 1369, dan SK KPU 1529. “SK KPU 1529 telah menetapkan tahapan debat pada tanggal 19 Oktober, 1 November, dan 13 November 2024, dengan rapat pleno menyepakati debat berikutnya pada 13 dan 17 November,” jelas Waryono.
Publik berharap pihak terkait dapat segera menuntaskan polemik ini demi menjaga kredibilitas proses demokrasi dan memastikan debat berlangsung tanpa hambatan atau tekanan.