TUBAN – Setelah diberitakan luas terkait kerusakan serius pada proyek pembangunan Cek Dam Desa Klumpit, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, salah satu pihak yang mengaku sebagai pelaksana proyek akhirnya memberikan penjelasan. Dalam pesan WhatsApp yang diterima redaksi pada Sabtu, 20 Juli 2025, kontraktor bernama Rozi, yang mengaku sebagai pelaksana lapangan, menyatakan bahwa perbaikan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Nanti dibenerin, Pak. Itu masih ada jadwal sendiri untuk 5%-nya,” tulis Rozi.
Namun pernyataan yang lebih mengejutkan muncul dalam pesan berikutnya. Rozi menyebut bahwa nama perusahaan CV Pilar Mas Nusantara, yang tercatat sebagai pemenang tender proyek senilai Rp469 juta itu, hanyalah pinjaman.
“Saya yang jalankan di lapangan. CV dari Surabaya itu memang saya pinjam, Pak,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan keprihatinan serius, karena penggunaan CV pinjaman dalam proyek pengadaan pemerintah merupakan praktik yang tidak diperbolehkan secara hukum maupun etika. Dalam regulasi pengadaan barang dan jasa, penyedia wajib memiliki kompetensi, personel, dan peralatan sendiri, bukan sebatas menjadi pelaksana bayangan di balik nama perusahaan orang lain.
Tak hanya itu, Rozi juga menyinggung soal pemberian uang kepada beberapa oknum wartawan yang pernah meliput proyek ini.
“Saya sudah kasih wartawan banyak, Pak. Tolong ya,” tambahnya.
Baca juga:
Pernyataan itu semakin menambah kecurigaan terhadap potensi adanya upaya pengondisian media dan praktik yang tidak transparan dalam pelaksanaan proyek publik.
Redaksi juga telah mengirimkan permintaan klarifikasi kepada Sutikno, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PU PRKP Kabupaten Tuban, selaku pejabat teknis yang membidangi langsung kegiatan ini. Namun hingga berita ini ditulis, pesan yang dikirim melalui WhatsApp belum dibuka oleh yang bersangkutan.
Kondisi ini memperkuat urgensi agar proyek tersebut dievaluasi secara menyeluruh. Mulai dari keabsahan administrasi rekanan, proses pengawasan teknis, hingga pertanggungjawaban terhadap kerusakan fisik yang terjadi kurang dari setahun setelah proyek dinyatakan selesai.
Sejumlah warga Desa Klumpit meminta agar proyek-proyek pemerintah benar-benar diawasi dari awal hingga akhir, dan tidak dioper ke pihak ketiga yang tak tercatat secara resmi.
“Jangan ada lagi proyek bayangan yang CV-nya hanya dipinjam. Kalau rusak seperti ini, siapa yang mau tanggung jawab? Kami rakyat kecil hanya bisa berharap, jangan sampai uang pajak kami sia-sia,” ujar salah seorang warga yang meninjau lokasi.
Pengakuan terbuka tentang penggunaan CV pinjaman dan belum adanya langkah perbaikan konkret di lapangan menjadi peringatan bahwa sistem pengadaan harus dibersihkan dari praktik-praktik semacam ini.
Proyek ambrol yang dibiarkan tanpa kepastian penyelesaian bukan hanya soal kegagalan fisik, melainkan juga krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan daerah.
BUDI MR.ID