Home Nasional

Kontrak Tersendat, Pengadaan Solar DPUPR Blora Sarat Celah

by Media Rajawali - 30 September 2025, 08:15 WIB

  • Oleh : Budi Hartono

Blora – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora pada tahun anggaran 2025 mengalokasikan Rp117,3 juta untuk pengadaan BBM Solar. Namun, dokumen resmi Rencana Umum Pengadaan (RUP) justru mengungkap kejanggalan serius, terutama pada aspek kontrak dan pemanfaatan.

Dalam dokumen tersebut, pemanfaatan solar dijadwalkan berlangsung sejak Januari hingga Desember 2025, sementara kontrak baru efektif mulai Juni 2025. Selama lima bulan, penggunaan anggaran terjadi tanpa landasan kontraktual yang sah. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan barang/jasa wajib dilandasi kontrak yang berlaku.

Keanehan lain tampak pada catatan volume pekerjaan yang hanya menuliskan angka 172557794117 tanpa penjelasan satuan. Tidak ada kepastian apakah angka itu merujuk pada liter, kiloliter, atau ukuran lain. Dokumen juga tidak memuat rincian jumlah alat berat maupun kendaraan yang menjadi sasaran pengisian solar, sehingga sulit menilai rasionalitas kebutuhan.

Baca juga:

Lebih lanjut, metode pengadaan dicatat dengan status “dikecualikan”, bukan melalui tender terbuka. Padahal, regulasi menegaskan mekanisme pengadaan yang adil, transparan, dan kompetitif merupakan syarat mutlak agar penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

Ironisnya, seluruh aspek keberlanjutan, ekonomi, sosial, maupun lingkungan, dinyatakan tidak berlaku. Praktik ini mengabaikan tuntutan reformasi pengadaan yang seharusnya mendorong efisiensi, pemberdayaan lokal, dan kepedulian lingkungan.

Rangkaian kelemahan tersebut memperlihatkan kontradiksi tajam, kontrak tidak sinkron dengan pemanfaatan, rincian teknis minim, metode pengadaan tertutup, serta regulasi payung hukum terabaikan. Pada akhirnya, publik hanya bisa menyaksikan ironi, setiap tetes solar seharusnya menggerakkan mesin, namun justru diduga menguap menghilang tanpa jejak.

Media ini belum memperoleh konfirmasi langsung dari Kepala Dinas terkait persoalan tersebut. Harapannya, melalui pemberitaan ini, pihak berwenang dapat memberikan jawaban yang terang, sehingga pada sesi berikutnya informasi yang disajikan tidak hanya berimbang, tetapi juga menjadi tolak ukur bagi masyarakat dalam menilai transparansi pengelolaan anggaran publik.

Share :