- Oleh : Budi Hartono
Bojonegoro — Proses pembangunan sebuah tower di Desa Bendo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, menuai perhatian setelah belum adanya penjelasan komprehensif dari para pihak, terkait status perizinan dan sosialisasi kepada warga sekitar.
Berdasarkan pantauan di lokasi, material konstruksi telah didatangkan, mengindikasikan dimulainya tahapan awal pekerjaan. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas administrasi serta mekanisme sosialisasi yang semestinya dilakukan sebelum proyek berjalan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan secara resmi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Desa Bendo, Bambang Caroko. Konfirmasi tersebut menanyakan dua hal pokok, yakni terkait proses perizinan pembangunan tower serta apakah sudah dilaksanakan sosialisasi kepada warga di sekitar lokasi proyek. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban substantif atas pertanyaan tersebut.
Permintaan klarifikasi juga disampaikan kepada pihak pengusaha tower yang disebut sebagai pelaksana kegiatan. Konfirmasi tersebut mencakup permohonan penjelasan mengenai dokumen perizinan serta tahapan administratif yang telah ditempuh. Hingga saat ini, pihak pengusaha belum memberikan respons.
Baca juga:
Sementara itu, konfirmasi turut diajukan kepada Camat Kapas, Zenny Bachtiyar. Dalam komunikasi yang berlangsung, pihak kecamatan menyarankan agar informasi teknis dan detail ditanyakan langsung kepada pemerintah desa. Namun, pertanyaan pokok mengenai kepastian sosialisasi resmi kepada warga serta status dokumen perizinan belum memperoleh penegasan secara tertulis.
Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku belum mengetahui secara pasti adanya agenda sosialisasi formal terkait pembangunan tersebut. Informasi ini menjadi bagian dari upaya verifikasi lapangan untuk menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi.
Secara normatif, setiap pembangunan infrastruktur telekomunikasi di wilayah permukiman idealnya melalui tahapan administratif yang jelas, termasuk perizinan sesuai regulasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat terdampak. Transparansi dalam proses tersebut menjadi elemen penting untuk mencegah kesalahpahaman serta menjaga kepercayaan publik.
Hingga laporan ini diturunkan, belum ada dokumen perizinan yang dapat ditunjukkan kepada media sebagai bentuk klarifikasi resmi. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna melengkapi informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan informasi.