Home Daerah

Klarifikasi Bermasalah, Camat Purwosari Bungkam Saat Dikonfirmasi: Publik Pertanyakan Netralitas Informasi Terkait Proyek Dana Desa

by Media Rajawali - 01 Mei 2025, 09:34 WIB

Purwosari, Bojonegoro - 1 Mei 2025 'Polemik terkait rehabilitasi jalan lingkungan di Desa Donan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, kembali menghangat setelah beredarnya berita dari salah satu media yang seolah mengklarifikasi tudingan pembenaran pelanggaran prosedural dalam penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025. Namun, klarifikasi tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di publik: benarkah pengawasan dilakukan secara menyeluruh dan objektif, atau justru terdapat upaya “pencucian informasi” oleh pihak tertentu?

Camat Purwosari, Drs. Moh Saipurrohim, yang sebelumnya dikabarkan telah melakukan peninjauan proyek bersama pendamping desa dan memberikan pernyataan positif mengenai efisiensi penggunaan paving bekas, ketika dikonfirmasi kembali oleh awak media ini melalui pesan WhatsApp tertanggal 1 Mei 2025, justru memilih bungkam. Beragam pertanyaan konfirmasi yang diajukan awak media tak mendapat balasan, Pesan tersebut hanya dibaca. Padahal, pertanyaan yang diajukan bersifat substantif dan menyangkut kejelasan metodologi rehabilitasi, keabsahan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta kesesuaian penggunaan paving blok bekas dengan aturan teknis konstruksi jalan.

Sikap diam ini patut disayangkan. Dalam kerangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan. Bungkamnya Camat Saipurrohim dalam memberikan klarifikasi justru berpotensi menimbulkan kesan pengabaian tanggung jawab publik, terlebih ketika berita dari media lain terkesan seperti “pembelaan sepihak” tanpa konfirmasi lapangan yang objektif.

Lebih jauh, diamnya camat juga melanggar prinsip pengawasan sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, yang menekankan pentingnya peran kecamatan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desa.

Baca juga:

“Jika benar proyek hanya tambal sulam dan menggunakan paving bekas tanpa standar mutu yang sesuai, maka ini bukan efisiensi, melainkan pembiaran terhadap kualitas pembangunan yang buruk,” ujar sumber internal yang enggan disebut namanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin, AP., MM., mengungkapkan bahwa dirinya telah memerintahkan Camat Purwosari untuk mengecek kembali dan menyampaikan laporan progres. Namun hingga berita ini diturunkan, Machmuddin hanya menerima laporan lisan berupa “on progress” tanpa dokumen resmi.

Ketidaksinkronan informasi antara kepala dinas dan camat memperkuat dugaan adanya maladministrasi dalam pengelolaan Dana Desa. Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, selaku penanggung jawab tertinggi pemerintahan daerah, diharapkan segera mengambil langkah evaluatif dan investigatif guna memastikan bahwa penggunaan DD benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan pada kepentingan kelompok terbatas.

Publik berhak tahu, dan pejabat publik wajib menjelaskan. Jika tidak, maka demokrasi lokal akan dikorbankan demi kelanggengan praktik keliru yang terus dibiarkan.

REDAKSI 

Share :