- SUMBER : PJI PUSAT
SURABAYA, 25 Juli 2026 — Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori menyampaikan keprihatinan atas penggunaan istilah “Londo Ireng” dalam pidato Presiden Prabowo Subianto pada Puncak Peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7/2026).
Hartanto menilai, istilah tersebut memiliki muatan sejarah dan konotasi yang kuat. Dalam pemahaman umum, “Londo Ireng” kerap dikaitkan dengan pribumi yang berpihak kepada penjajah atau dianggap sebagai pengkhianat bangsa.
Karena itu, ia mengingatkan agar penggunaan istilah tersebut tidak menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan dan jurnalis secara keseluruhan.
Pak Presiden, jurnalis bukan pengkhianat bangsa. Saya memahami bahwa kecil kemungkinan Presiden bermaksud menuding seluruh wartawan dan jurnalis. Namun, ketika istilah yang sarat makna sejarah disampaikan di ruang publik tanpa penjelasan yang tegas mengenai siapa yang dimaksud, stigma tersebut berpotensi melekat kepada profesi wartawan dan jurnalis secara keseluruhan,” ujar Hartanto.
Menurut Hartanto, kritik yang disampaikannya tidak ditujukan kepada pribadi Presiden Prabowo Subianto. Ia menyoroti penggunaan diksi yang dinilai terlalu umum sehingga dapat menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, wartawan dan jurnalis profesional bekerja berdasarkan fakta, melakukan verifikasi, serta menjalankan tugas dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, menurutnya, seluruh insan pers tidak semestinya menanggung stigma akibat tindakan oknum atau pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan jurnalistik.
Hartanto mengakui bahwa terdapat pihak-pihak yang menggunakan atribut jurnalistik untuk kepentingan politik, ekonomi, maupun kelompok tertentu.
Ia menyebut, pihak-pihak tersebut dapat membangun persepsi, menggiring opini, bahkan menjalankan propaganda dengan menggunakan label jurnalistik tanpa menjalankan fungsi pers secara profesional.
Saya tidak menutup mata. Memang ada pihak yang mengenakan ‘baju’ jurnalis, tetapi sesungguhnya tidak menjalankan fungsi pers. Mereka membangun persepsi, menggiring opini, bahkan menjalankan propaganda. Mereka inilah yang sesungguhnya merusak marwah profesi jurnalistik,” katanya.
Namun, Hartanto mengingatkan agar keberadaan oknum tersebut tidak dijadikan alasan untuk memberikan stigma kepada seluruh wartawan dan jurnalis.
Menurutnya, perbedaan antara kerja jurnalistik profesional dan propaganda harus dijelaskan secara tegas. Jurnalisme, kata dia, bertumpu pada fakta, verifikasi, keberimbangan, dan kepentingan publik. Sementara propaganda cenderung bekerja melalui manipulasi informasi dan penggiringan opini untuk mencapai tujuan tertentu.
Hartanto juga menyoroti munculnya kelompok-kelompok yang, menurut pengamatannya, secara sistematis membangun narasi bahwa setiap kebijakan pemerintah selalu salah.
Narasi semacam itu, lanjutnya, berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah sekaligus merusak kredibilitas pers.
Praktik propaganda yang dilakukan secara sadar dan terorganisir harus menjadi musuh bersama karena menggerogoti kepercayaan publik, baik terhadap pers maupun terhadap negara. Tetapi jangan pula kelompok seperti ini dijadikan alasan untuk menggeneralisasi seluruh profesi jurnalis,” ujarnya.
Hartanto menegaskan, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian yang sah dalam sistem demokrasi selama kritik tersebut lahir dari fakta, data, dan kepentingan publik.
Baca juga:
Ia mengatakan, tugas pers bukan untuk membenarkan seluruh kebijakan pemerintah, tetapi juga bukan untuk menjatuhkan pemerintah melalui informasi yang dimanipulasi.
Jurnalis mengkritik karena menemukan fakta, melihat penyimpangan, ketidakadilan, atau kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Kritik seperti itulah yang menjadi napas demokrasi. Yang harus dilawan bukan kritiknya, melainkan manipulasi informasi yang berkedok jurnalistik,” tegasnya.
Menurut Hartanto, keberadaan pers yang kritis justru merupakan salah satu elemen penting dalam menjaga kualitas pemerintahan dan demokrasi.
Pers, kata dia, memiliki fungsi kontrol sosial. Namun, fungsi tersebut harus dijalankan dengan tanggung jawab profesional, bukan dengan menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi atau membangun opini berdasarkan kepentingan tertentu.
Hartanto berharap Presiden Prabowo Subianto dapat lebih berhati-hati dalam memilih diksi ketika menyampaikan kritik terhadap insan pers.
Menurutnya, setiap pernyataan kepala negara memiliki daya jangkau dan dampak yang luas. Sebuah istilah yang mungkin dimaksudkan untuk menyasar kelompok tertentu dapat dipahami secara berbeda oleh masyarakat apabila disampaikan tanpa batasan dan penjelasan yang jelas.
Bahasa seorang kepala negara memiliki dampak yang sangat besar. Karena itu, saya berharap kritik terhadap oknum tidak menggunakan istilah yang dapat dipersepsikan sebagai stigma terhadap seluruh profesi,” ujar Hartanto.
Ia menilai, perbedaan antara kritik terhadap oknum dan generalisasi terhadap profesi harus dijaga agar hubungan antara pemerintah dan pers tidak terjebak dalam ketegangan yang tidak perlu.
Dalam kesempatan tersebut, Hartanto juga mengajak seluruh insan pers melakukan introspeksi terhadap praktik jurnalistik di tengah perkembangan informasi yang semakin cepat.
Menurutnya, pers tidak boleh menjadi alat kekuasaan. Namun, pers juga tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk menjatuhkan kekuasaan melalui manipulasi informasi.
Satu-satunya keberpihakan pers adalah kepada fakta, kebenaran, dan kepentingan publik,” katanya.
PJI, lanjut Hartanto, mengapresiasi sikap Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta berbagai organisasi pers lainnya yang telah menyampaikan keberatan terhadap penggunaan diksi tersebut.
Ia menilai, sikap bersama organisasi pers diperlukan untuk menjaga kehormatan profesi jurnalistik sekaligus memastikan persoalan tersebut disikapi secara konstitusional, dewasa, dan bermartabat.
Sebagai Ketua Umum PJI, Hartanto juga menginstruksikan seluruh anggota PJI di berbagai daerah untuk menjaga soliditas lintas organisasi pers, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan prinsip demokrasi dan konstitusi.
Menutup pernyataannya, Hartanto menegaskan bahwa pemerintah dan pers pada dasarnya memiliki tanggung jawab yang sama, yakni menjaga kepercayaan rakyat.
Pemerintah wajib terbuka terhadap kritik yang benar. Pers wajib memastikan setiap kritik berpijak pada fakta. Di atas semua kepentingan politik maupun kekuasaan, hanya ada satu kompas yang harus kita pegang bersama, yaitu kebenaran yang sebenar-benarnya,” pungkasnya.