Home Daerah

Ketua RT Diduga Ancam LSM Lewat Video yang Direkam Sendiri: Warga Desa Ngemplak Menanti Klarifikasi, LSM Diimbau Turun Tangan

by Media Rajawali - 02 Juni 2025, 17:49 WIB

Bojonegoro – Suasana Dusun Wire, Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, mendadak jadi sorotan publik usai beredarnya sebuah video pendek pada Senin, 2 Juni 2025. Dalam video tersebut terdengar suara seorang pria, yang diduga kuat adalah Ketua RT 22 setempat, melontarkan kalimat kasar dan ancaman terbuka terhadap keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mencoba melakukan kontrol sosial atas proyek pembangunan di wilayah tersebut.

“Nak enek LSM neko-neko culek matane… Koko tak gepuk anae nok kene pisan… Jen ndang bongko LSM podo dancok.”

Kalimat bernada kekerasan tersebut, jika diterjemahkan secara bebas, berisi ancaman serius terhadap siapa pun dari kalangan LSM yang dianggap mengusik atau mempertanyakan pelaksanaan kegiatan di lingkungannya. Ironisnya, video tersebut diduga direkam sendiri oleh yang bersangkutan, seolah ingin menunjukkan superioritas kuasa di wilayahnya.

Peristiwa ini berkaitan dengan kegiatan pembangunan fisik di Dusun Wire yang tidak disertai papan informasi proyek. Warga tidak mengetahui jenis kegiatan, besaran anggaran, sumber pendanaan, atau siapa pelaksana pekerjaan. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip keterbukaan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Namun alih-alih menjawab pertanyaan masyarakat, sosok yang diduga Ketua RT justru memberikan respon yang jauh dari semangat pelayanan publik: ancaman terbuka, kata-kata kotor, dan ujaran kebencian terhadap lembaga yang menjalankan fungsi sosial kontrol.

“Jika ancaman terhadap LSM dianggap lumrah, maka demokrasi lokal berada di ujung tanduk,” ujar seorang aktivis anti-korupsi di Bojonegoro.

Redaksi mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Desa Ngemplak, Desi Irawati, melalui pesan WhatsApp. Saat ditanya mengenai sumber dana, ia membalas singkat:

"Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Dari DD ini, mas (Dana Desa).

Baca juga:

Namun ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai pagu anggaran, besaran dana yang digunakan, dan siapa pelaksana kegiatan tersebut, pesan hanya dibaca dan tidak dibalas kembali. Jawaban parsial ini memperkuat kesan bahwa informasi publik mengenai proyek dimaksud tidak disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

"Bantuan anggaran dari pemerintah pusat bersumber dari rakyat. Maka rakyat berhak tahu dan mengawasi. Diamnya kepala desa terkait pagu anggaran, hanya akan memperdalam kecurigaan," kata seorang warga Dusun Wire yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, rekaman video yang berisi ancaman itu menjadi simbol kekuasaan tanpa kendali. Seorang Ketua RT, yang semestinya menjadi representasi pelayanan warga, justru menjelma menjadi figur yang menciptakan rasa takut di tengah masyarakat.

Merespons situasi ini, redaksi mengajak seluruh elemen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), penggiat anti-korupsi, pegiat keterbukaan informasi, serta wartawan independen untuk turun ke Desa Ngemplak. Langkah ini bukan semata demi mencari sensasi, melainkan untuk membuka ruang klarifikasi, mendorong transparansi, dan memastikan bahwa praktik pemerintahan di tingkat desa tetap berada dalam koridor hukum dan etika.

Kehadiran LSM secara terbuka di Desa Ngemplak juga akan menjadi bukti bahwa kontrol sosial tidak bisa dibungkam dengan ancaman. Bahwa suara kritis adalah bagian tak terpisahkan dari demokrasi. Dan bahwa setiap sen uang rakyat, sekecil apapun, harus bisa ditelusuri dan dipertanggungjawabkan secara publik.

"Kami mengajak rekan-rekan LSM untuk hadir dan melihat langsung. Bukan untuk mencari musuh, tapi untuk mengembalikan marwah pemerintahan desa yang bersih dan terbuka," tulis seorang pemerhati desa dalam pesannya kepada komunitas sipil lokal.

Kasus ini sekali lagi mengingatkan publik bahwa demokrasi bukan soal ukuran lembaga atau tingkat jabatan, melainkan soal kesediaan untuk diawasi. Ketika kekuasaan sekecil Ketua RT sekalipun mulai merasa kebal terhadap kontrol, maka peringatan harus dibunyikan.

Kita semua, sebagai warga negara, memiliki hak untuk tahu. Dan LSM, sebagai garda sipil, memiliki kewajiban untuk bertanya.

REDAKSI 

Share :