- Oleh : Budi Hartono
Tuban – Tahapan penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Jawa Timur tahun 2025 resmi rampung. Penilaian ini melibatkan berbagai kategori badan publik, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), instansi/lembaga vertikal, hingga pemerintah desa (Pemdes).
Program yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini bertujuan mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam mengimplementasikan prinsip transparansi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik (good government).
Jumlah peserta Monev tahun ini tercatat sebanyak 142 badan publik, turun empat dibandingkan tahun 2024. Penurunan paling mencolok terjadi di lingkup OPD Pemprov Jatim, dari 64 OPD pada tahun lalu menjadi hanya 54 pada 2025. Hal serupa juga dialami BUMD Jatim, yang menyusut drastis dari 11 badan usaha pada 2024 menjadi hanya dua tahun ini.
Meski demikian, partisipasi dari desa justru meningkat signifikan. Jika pada tahun lalu hanya 24 Pemdes yang ikut serta, tahun ini jumlahnya melonjak menjadi 40. Sementara itu, seluruh 38 badan publik pemerintah kabupaten/kota tetap konsisten mengikuti Monev, sama seperti tahun sebelumnya.
Lebih menggembirakan, kualitas keterbukaan informasi menunjukkan tren positif. Pada 2024, badan publik yang meraih nilai SAQ di atas 80 hanya berjumlah 51, sementara tahun ini meningkat menjadi 70 atau naik 37 persen. Dibandingkan 2023, capaian tersebut melonjak hampir tiga kali lipat dari hanya 25 badan publik.
Penilaian Monev KIP ini berpedoman pada enam indikator utama, yakni kualitas informasi, jenis informasi, layanan informasi, komitmen organisasi, sarana prasarana, serta digitalisasi. Standar tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2022.
Baca juga:
Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, Edi Purwanto, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan kebutuhan strategis bagi terwujudnya pemerintahan transparan dan akuntabel.
- “KIP bukan pilihan, tetapi kewajiban sesuai amanat undang-undang. Monev ini bukan kompetisi, melainkan instrumen untuk menilai sejauh mana kepatuhan badan publik,” ujar Edi dalam siaran pers, Sabtu (6/9/2025).
Penanggung Jawab Monev KIP 2025, Yunus Mansur Yasin, menjelaskan bahwa 70 badan publik yang lolos verifikasi SAQ akan memasuki tahap berikutnya, yaitu visitasi dan presentasi.
Visitasi dijadwalkan berlangsung pada 10–26 September 2025 untuk memverifikasi data yang dilaporkan dengan kondisi nyata di lapangan. Setelah itu, tahap presentasi akan digelar dengan melibatkan langsung pimpinan tertinggi badan publik.
- “Kalau pemerintah kabupaten/kota, maka bupati atau wali kota yang mempresentasikan. Jika pemerintah desa, maka kepala desa yang menyampaikan langsung komitmen dan inovasinya,” jelas Yunus.
Berikut daftar lengkap badan publik yang dinyatakan lolos ke tahap visitasi dan presentasi Monev KIP 2025 di Jawa Timur:
- OPD Pemprov Jatim Sekretariat DPRD Jatim; Dinas Komunikasi dan Informatika; Dinas Lingkungan Hidup; RSUD dr. Soetomo; RSUD dr. Saiful Anwar; RSUD Menur; RS Paru Jember; RSUD dr. Soedono; RSUD Dungus; Dinas Sosial; Dinas Kesehatan; RSUD Daha Husada; Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan; Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Bakorwil III Malang; Bappeda Jatim; RSUD Husada Prima; RSUD Karsa Husada; RS Paru Mangunharjo; RSUD Haji; BPBD Jatim; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; RSUD Sumberglagah; RSUD dr. Mohammad Noer
Pemkab/Pemkot Kabupaten Bojonegoro; Kabupaten Lumajang; Kota Madiun; Kota Surabaya; Kota Blitar; Kabupaten Pamekasan; Kabupaten Jember; Kota Mojokerto; Kota Probolinggo; Kabupaten Magetan; Kabupaten Banyuwangi; Kabupaten Blitar; Kota Batu; Kabupaten Nganjuk; Kabupaten Bangkalan; Kabupaten Sidoarjo; Kota Malang; Kabupaten Bondowoso; Kabupaten Tuban; Kota Pasuruan; Kabupaten Ponorogo; Kabupaten Gresik
- Instansi Vertikal BKKBN Jatim; Balai Besar POM Surabaya; KPU Jatim; BPK RI Perwakilan Jatim; BPS Jatim; Bawaslu Jatim
BUMD PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER)
- Pemdes Pemdes Malangsari (Nganjuk); Pemdes Pungpungan (Bojonegoro); Pemdes Tikusan (Bojonegoro); Pemdes Wates (Magetan); Pemdes Sidomukti (Jember); Pemdes Sekarputih (Nganjuk); Pemdes Kemaduh (Nganjuk); Pemdes Gonggang (Magetan); Pemdes Sumberejo (Madiun); Pemdes Pademawu Timur (Pamekasan); Pemdes Sidomulyo (Jember); Pemdes Wates (Blitar); Pemdes Merkawang (Tuban); Pemdes Simoangin-angin (Sidoarjo); Pemdes Tembalang (Blitar)
Setelah visitasi dan presentasi rampung, KI Jatim akan menggelar Anugerah Keterbukaan Informasi atau KI Award. Badan publik akan dinilai dalam tiga kategori: informatif, menuju informatif, dan cukup informatif. Penghargaan akan diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur sebagai bentuk apresiasi atas komitmen badan publik terhadap transparansi dan pelayanan publik yang lebih baik.