Home Nasional

Keterangan Ahli Guncang Dakwaan dalam Sidang Tipikor BKKD Padangan Bojonegoro

by Media Rajawali - 09 April 2026, 15:56 WIB

  • Sumber : PJI Bojonegoro

Surabaya — Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Bojonegoro memasuki fase krusial, setelah keterangan para ahli dinilai menggoyahkan konstruksi dakwaan jaksa. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (7/4/2026) malam tersebut menghadirkan dua ahli dari Universitas Airlangga, yakni ahli hukum pidana Dr. Adriano, S.H., M.H., dan ahli linguistik Dr. Moch Jalal, S.S., M.Hum.

Keduanya memberikan pandangan yang beririsan namun saling melengkapi, terutama terkait penafsiran peran terdakwa, mantan Camat Padangan Heru Sugiharto, yang dalam dakwaan disebut “mengarahkan” kepala desa dalam proses pencairan dana serta penunjukan pihak ketiga, yang diduga berujung pada kerugian negara.

Dr. Adriano dalam keterangannya menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengkonstruksi pertanggungjawaban pidana. Ia merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yang mengatur bahwa seseorang dapat dipidana apabila terbukti sebagai pelaku langsung, pihak yang menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindak pidana.

Namun demikian, ia menyoroti batasan tegas dalam Pasal 55 ayat (2) KUHP, yang mengatur mengenai pihak yang “menganjurkan”. Menurutnya, tidak semua bentuk anjuran atau arahan dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Dalam norma tersebut terdapat pembatasan yang jelas. Penganjur hanya bertanggung jawab atas perbuatan yang secara sengaja dianjurkan, bukan atas seluruh akibat yang timbul,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Lebih jauh, Adriano menggarisbawahi bahwa apabila tidak ditemukan unsur kesengajaan yang spesifik serta hubungan kausal yang kuat antara anjuran dan perbuatan pidana, maka tindakan tersebut berpotensi hanya berada dalam ranah administratif, bukan pidana.

Hal senada disampaikan oleh Dr. Moch Jalal dari perspektif linguistik forensik. Ia menjelaskan bahwa dalam kajian pragmatik modern, bahasa tidak dapat dipahami semata sebagai teks literal, melainkan sebagai tindakan sosial yang sarat konteks.

Menurut Jalal, setiap ujaran memiliki tiga lapisan makna, yakni lokusi (apa yang diucapkan), ilokusi (maksud yang ingin dicapai), dan perlokusi (dampak yang ditimbulkan). Dalam konteks hukum, yang menjadi kunci adalah ilokusi, yakni maksud komunikatif yang dapat dibuktikan secara rasional.

Baca juga:

Makna hukum suatu pernyataan tidak terletak pada apa yang tampak di permukaan, tetapi pada tujuan yang secara nyata hendak dicapai oleh penutur,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua komunikasi yang berkaitan dengan tindakan pihak lain dapat dikategorikan sebagai bentuk “mengarahkan”. Tanpa analisis mendalam terhadap konteks, maksud, serta bentuk ujaran, penafsiran berlebihan sangat mungkin terjadi.

Dalam konteks perkara ini, Jalal menilai bahwa apabila tidak terdapat perintah langsung, tidak ada bentuk ujaran yang mengikat, serta masih terdapat ruang pilihan bagi penerima pesan, maka tindakan tersebut secara ilmiah tidak dapat diklasifikasikan sebagai tindakan direktif yang mengikat secara hukum.

Hubungan antara komunikasi dan akibat hukum harus didasarkan pada relasi kausal yang kuat, bukan asumsi semata,” tegasnya.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa, yang diwakili oleh Bukhari Yasin, menilai keterangan para ahli memperkuat posisi pembelaan. Ia menyoroti bahwa dakwaan terhadap kliennya banyak bertumpu pada kesaksian lisan dari sejumlah perangkat desa yang dinilai tidak konsisten.

Kesaksian yang muncul terkesan seragam dan tidak didukung oleh bukti yang kuat. Bahkan ada saksi yang mengaku tidak mengenal klien kami, namun tetap memberikan keterangan,” ujarnya.

Pihaknya juga mengklaim memiliki bukti tertulis yang menunjukkan bahwa terdakwa justru menganjurkan mekanisme lelang dalam pelaksanaan proyek, serta tidak menerima aliran dana dalam bentuk apa pun, hal yang disebut telah diakui oleh berbagai pihak, termasuk kepala desa, bendahara, kontraktor, hingga institusi terkait.

Secara regulatif, tanggung jawab utama dalam pengelolaan dan pelaksanaan proyek BKKD berada pada kepala desa sebagai pengguna anggaran, bukan camat. Hal ini menjadi salah satu titik tekan dalam argumentasi pembelaan yang mempertanyakan relevansi penetapan terdakwa dalam perkara tersebut.

Persidangan ini mencerminkan kompleksitas dalam pembuktian perkara korupsi, khususnya yang melibatkan aspek komunikasi dan interpretasi peran. Dengan mengemukanya pandangan ahli yang menekankan batasan hukum dan pentingnya analisis kontekstual, arah pembuktian perkara kini memasuki babak yang semakin menentukan.

Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan lanjutan serta pembuktian dokumen, yang diperkirakan akan menjadi penentu dalam menilai kekuatan dakwaan maupun pembelaan.

Share :